PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang memastikan perusahaan di wilayahnya membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja sesuai aturan.
Kepala Disnakertrans Pandeglang Mohamad Kabir mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya laporan dari pekerja terkait perusahaan yang tidak membayarkan THR.
“Sejauh ini belum ada laporan yang masuk. Yang pasti, perusahaan sudah membayarkan THR sesuai dengan kemampuan masing-masing,” kata Kabir, Jumat, 28 Maret 2025.
Kabir menambahkan, pihaknya telah membuka posko pengaduan THR untuk membantu pekerja yang tidak menerima haknya.
“Tiap tahun kami buka posko pengaduan THR. Alhamdulillah, sejauh ini masih lancar dan belum ada pengaduan,” tandasnya.
Editor: Aas Arbi











