SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – AR (32) warga Desa Pulo Kencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ditangkap petugas Reskrim Polsek Jawilan.
Ia ditangkap setelah menggelapkan mobil truk berikut muatannya 180 sak beton instan mortal.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan sebelum menjalankan aksi jahatnya, pelaku mendapat tugas dari perusahaannya untuk mengantarkan 180 sak beton instan mortal senilai Rp25 juta milik PT Power Block Indonesia (PBI) di Kecamatan Jawilan tujuan Tanjung Duren, Jakarta Timur, Senin 10 Maret 2025.
“Dari PT PBI menggunakan kendaraan truk jenis Dyna A 9446 F, tersangka AR kemudian mengantarkan barang pesanan tersebut,” katanya Kapolsek Jawilan Iptu Erwan Nurwanda, Selasa 1 April 2025.
Kapolres mengatakan, karena barang pesanan tidak kunjung sampai, pihak penerima kemudian menghubungi perusahaan ekspedisi. Setelah diberitahu kirim belum sampai, pihak perusahaan mencoba menghubungi pelaku namun tidak terhubung.
“Setelah dilakukan tracking GPS, kendaraan diketahui berada di luar jalur yang semestinya dan diketahui berada di wilayah Balaraja, Tangerang. Namun setelah didatangi, kendaraan sudah tidak ada di lokasi, bahkan signal GPS tidak lama hilang. Dan pihak perusahaan ekspedisi akhirnya melapor ke Polsek Jawilan,” ungkapnya.
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Arief Rifai langsung bergerak memburu pelaku karena diduga melakukan penggelapan. Namun beberapa kali rumahnya didatangi, tersangka AR tidak kunjung ada di rumah.
“Pas hari raya Idul Fitri, pelaku AR terlihat di rumahnya dan langsung diamankan ke Mapolsek Jawilan untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap alumnus Akpol 2005 ini.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggelap kendaraan beserta muatannya tersebut. Pelaku baru menikmati uang muka Rp 500 ribu. “Ngakunya baru dapat DP Rp 500 ribu,” tutur perwira menengah Polri ini.
Editor: Mastur Huda











