SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sonadi warga asal Kelurahan Pageragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang harus merasakan dinginnya jeruji besi. Ia ditahan karena kasus pencurian bebek.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, kasus pencurian ini terjadi pada 11 Desember 2024. Saat itu Sonadi yang berangkat dari rumahnya menuju Lingkungan Jelalang, Kelurahan Pengampelan Kecamatan Walantaka Kota Serang.
Ketika berada dibelakang penggilingan padi, Sonadi melihat kandang bebek yang sekelilingnya telah dipagari jaring. Tanpa takut, Sonadi masuk ke dalam kandang bebek milik Nanang Saepulloh dengan cara melompati pagar jaring.
“Terdakwa (Sonadi-red) masuk ke dalam kandang,” ujar JPU Kejari Serang dalam surat dakwaannya dikutip, Senin 7 April 2025.
Disana Sonadi mengambil puluhan ekor bebek dengan menggunakan kedua tangannya dan masukkan kedalam karung ukuran 50 kilogram.
Setelah berhasil mengumpulkan sekitar 40 ekor bebek, Sonadi keluar kandang dan menyembunyikan bebek itu di balik semak-semak di sekitar kandang.
Sonadi kemudian pergi dari lokasi untuk meminjam sepeda motor milik temannya bernama Hudari. Setelah mendapatkan motor, Sonadi membawa karung berisi bebek tersebut.
Saat akan mengembalikan motor, Sonadi menawarkan 9 ekor bebek hasil kejahatannya kepada Hudari seharga harga Rp720.000. Akibat perbuatannya itu, Nanang Saepulloh mengaku kehilangan 40 ekor bebek senilai Rp8 juta.
“Korban ini melapor ke Polsek Walantaka setelah kejadian. Pelaku ini bisa ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dengan pemeriksaan rekaman CCTV,” kata anggota Polsek Walantaka yang enggan disebut namanya.
Menurut informasi, terdakwa kerap melakukan pencurian ternak. Ulah terdakwa tersebut dianggap merugikan peternak. “Informasinya sudah sering,” katanya menambahkan.
Oleh JPU Sonadi didakwa Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara.
Editor : Aas Arbi











