PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT Jasa Raharja mengikuti program Gubernur Banten tentang penghapusan denda kepada wajib pajaknya. Program Gubernur Banten itu berkaitan dengan penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024 sedangkan kalau Jasa Raharja hanya mewajibkan wajib pajak bayar dua tahun kewajibannya yaitu tahun 2024 dan tahun 2025.
Kepala UPTD PPD Bapenda Banten Cabang Pandeglang Epy Shafiullah mengatakan, kebijakan Jasa Raharja saat ini mengikuti program Gubernur Banten yang meringankan masyarakat untuk bayar pajak melalui program penghapusan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor.
“Kalau yang di daerah lain, Jasa Raharja masih mewajibkan wajib pajak membayarkan total dendanya (sesuai matinya STNK). Tapi di kita, informasi Jasa Raharja hanya dua tahun saja,” katanya di Kantor Samsat Pandeglang, Jumat, 11 April 2025.
Jadi, untuk iuran wajib Jasa Raharja itu kalau di STNK tertulis SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Besarannya bervariasi antara sepeda motor dengan mobil.
“Kalau sepeda motor sekira Rp35.000 berarti kalau dua tahun kenanya Rp70 ribu,” katanya.
Dua tahun ini, yaitu tahun sebelumnya itu tahun 2024 dan tahun berjalan itu tahun 2025.
“Kebijakan ini merupakan berkat dari pak Gubernur Banten yang berkoordinasi langsung dengan Direktur PT Jasa Raharja,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana











