SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satu lagi pengedar sabu berhasil diciduk jajaran Satresnarkoba Polres Serang. Pelaku berinisial AS alias Ruslan (28), warga Kabupaten OKU Timur, Sumatra Selatan, ditangkap di sebuah kontrakan di Kampung Kedingding, Desa Kedingding, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Kamis, 10 April 2025.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat soal dugaan peredaran sabu di kawasan tersebut.
“Dari informasi itu kami bergerak ke sebuah kontrakan yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba,” kata Bondan saat dikonfirmasi, Senin, 14 April 2025.
Benar saja, saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan AS dan menyita tiga paket sabu yang belum sempat diedarkan.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 bungkus kecil plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Setelah diamankan, AS langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, AS mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial ER alias Tama yang kini berstatus DPO.
“Berdasarkan keterangan, tersangka mendapatkan barang tersebut dari saudara ER alias Tama di wilayah Palembang,” ungkap Bondan.
AS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan jaringan,” pungkas Bondan.
Editor : Merwanda











