SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Serang turut ketiban durian runtuh, setelah adanya kebijakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor, yang diberlakukan oleh Pemprov Banten.
Kebijakan yang sudah berjalan pada 10 April 2025 itu, membuat pendapatan Kota Serang, khususnya dari Opsen pajak mendapatkan peningkatan yang signifikan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W. Hari Pamungkas, mengatakan pihaknya mendukung penuh program relaksasi pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Program ini mencakup penghapusan pokok pajak dan biaya administrasi terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Kami di Bapenda Kota Serang, sesuai arahan dari Gubernur Banten dan Kepala Bapenda Provinsi, siap membantu menyukseskan program ini. Kami berperan dalam sosialisasi, fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaannya di Kota Serang,” ujar Hari, Senin, 14 April 2025.
Ia mengatakan, program relaksasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Selain memudahkan pengurusan pajak kendaraan, relaksasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, serta mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor PKB dan BBNKB.
“Efek positifnya bagi Kota Serang cukup besar. Dengan adanya penghapusan pokok dan administrasi, diharapkan wajib pajak lebih patuh, dan pada akhirnya PAD dari PKB dan BBNKB juga meningkat,” katanya.
Program relaksasi ini berlaku hingga 30 Juni 2025. Dalam dua hari pertama pelaksanaannya, Bapenda Kota Serang mencatat adanya transaksi pembayaran pajak kendaraan hingga Rp1 miliar.
“Baru dua hari berjalan sejak 10 April, tapi antusiasme masyarakat cukup tinggi. Kita lihat ada peningkatan transaksi harian sebesar 30–40 persen dibanding hari biasa,” jelas Hari.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi