SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ini syarat yang harus dilalui agar Pemkot Serang bisa menerapkan sistem manajemen talenta untuk ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono mengatakan, pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengharuskan semua daerah menggunakan manajemen talenta. Dalam sistem itu, setiap ASN maupun eselon II, III dan IV akan dilihat terlebih dahulu kompetensinya.
“Nanti kita melihat kompetensinya. Nanti ada sembilan kotak (Box Talent) yang akan terlihat yang akan melihat kompetensi masing-masing pegawai,” ujar Karsono, Senin 14 April 2025.
Menurutnya, apabila Kota Serang sudah menerapkan manajemen talenta, maka tidak ada lagi open bidding. “Kota Serang itu baru mau menuju ke sana,” kata Karsono.
“Daerah tidak usah melaksanakan open bidding. Artinya kepala daerah selaku pemilih pejabat pembina kepegawaian (Wali Kota) bisa menunjuk orang untuk duduk di eselon II karena sudah memiliki kompetensi yang sesuai,” sambung Karsono.
Menurutnya, terdapat sejumlah pihak yang berhak menilai kompetensi masing-masing ASN tersebut selain kepala daerah. “Ketuanya Pak Sekda. Terus anggotanya itu biasanya OPD yang melaksanakan kegiatan kepegawaian BKPSDM, Inspektorat, Asda III, atau mungkin pak Wali punya pertimbangan yang lain,” katanya.
Dalam prosesnya, tim penilai kinerja ASN akan menyajikan data yang akan diserahkan ke Wali Kota terlebih dahulu. “Nanti Wali Kota yang memilih siapa yang pas untuk duduk di jabatan yang akan diisi gitu,” ungkapnya.
Kata Karsono, untuk bisa menerapkan manajemen talenta, terdapat syarat yang harus dilalui oleh pemerintah daerah. “Ya, tahun ini kan rencana jadi syaratnya itu banyak. Pertama-tama kita harus mengasesmen semua pegawai. Nanti kalau sudah ketahuan hasilnya, akan kita tentukan pegawai ini layak atau tidak untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi begitu,” katanya.
Editor: Mastur Huda