SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman disebut mengarahkan mantan anak buahnya Zeky Yamani alias ZY untuk menerima uang dari PT Ella Pratama Perkasa (EPP).
Total uang yang diterima Aparatur Pegawai Negeri (ASN) di Pemkot Tangsel itu mencapai belasan miliaran rupiah.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten, Nurhimawan mengatakan total uang diterima Zeky sebesar Rp 15,4 miliar. Uang itu dikirim ke beberapa nomor rekening milik Zeky.
“Dikirim ke tiga rekening milik tersangka (ZY-red). Ke rekening BCA, BJB dan BRI. Diakumulasikan sekitar 15 sekian (Rp 15,4 miliar-red),” ujarnya di Kejati Banten, Kamis 17 April 2025.
Dari hasil pemeriksaan, Zeky menerima uang Rp 15,4 miliar itu atas dasar arahan bukan perintah dari Wahyunoto. Sebab, mantan staf DLH Kota Tangsel itu menerima uang dari PT EPP diluar keperluan dinas.
“Si Z (Zeky-red) dan W (Wahyunoto-red) ini bekerjasama (dalam menerima uang dari PT EPP-red),” katanya didampingi Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.
Nurhimawan menjelaskan, uang belasan miliaran tersebut ada digunakan untuk keperluan pribadi Zeky. Sedangkan, sisanya Rp 13 miliar sekian, belum terungkap alirannya. Sebab, Zeky masih belum terbuka. “Kami akan perdalam (aliran uang-red),” ungkapnya.
Nurhimawan mengungkapkan, pada Kamis sore kemarin, 17 April 2025, Zeky dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Serang. Zeky diduga terlibat bersama melakukan tindak pidana korupsi bersama Kabid Kebersihan DLH Kota Tangsel, Tb Apriliadhi KP; Direktur Utama PT EPP, Sukron Yuliadi Mufti dan Kepala DLH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman.
Dalam kasus korupsi tersebut, Zeky dan Wahyunoto telah mencari titik buangan sampah ke lokasi – lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah itu dipastikan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, PT EPP mengalihkan pekerjaan tersebut kepada perusahaan lain seperti PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS dan CV BSIR.
Ia menambahkan, perusahaan PT EPP yang terletak di Jalan Salem 1 RT 004/RW 08, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel itu tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan atau kompetensi dalam mengelola sampah sehingga tidak layak menjadi pelaksana pekerjaan.
Editor: Abdul Rozak