PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Pandeglang meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang agar mempercepat proses penyerahan SK (Surat Keputusan) Pengangkatan PPPK . Calon PPPK berkeinginan penyerahan SK selambat-lambatnya bulan Juni 2025 sementara Pemkab Pandeglang berencana akan menyerahkan SK pengangkatan PPPK di bulan September 2025.
Koordinator Calon PPPK Kabupaten Pandeglang, Irfan Aminudin mengatakan, kalau semua calon PPPK berharap secepatnya dapat menerima SK PPPK.
“Minimal paling lambat di bulan Juni ini sudah menerima SK pengangkatan. Agar pada bulan Juli 2025 sudah bisa menerima gaji,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selularnya, Sabtu 19 April 2025.
Irfan menjelaskan, teman-temannya ingin secepatnya menerima SK karena memang keinginan sudah lama. Ditambah terdesak dengan keadaaan kondisi ekonomi saat ini.
“Kita ketahui bersama kalau upah diterima oleh tenaga honorer masih di bawah UMR. Sementara memasuki bulan Juli kebutuhan ekonomi akan mengalami peningkatan,” katanya.
Pada bulan Juli itu, Irfan menerangkan, kebutuhan mengalami peningkatan karena memang para calon PPPK ini sudah pada berkeluarga. Memiliki anak yang sekolah dan ada juga yang tengah kuliah.
“Jadi kalau SK pengangkatan sudah diserahkan di bulan Juni, maka bulan Juli sudah bisa menerima gaji pertama. Itu harapan kita semua dan terkait hal ini akan mengajukan surat permohonan agar bisa dilakukan percepatan penyerahan SK,” katanya.
Lebih lanjut Irfan mengungkapkan, para calon PPPK akan mengajukan permohonan percepatan penyerahan SK karena berdasarkan informasi diterima proses penyerahan SK akan dilakukan di bulan September 2025. Waktu itu lebih cepat dari keputusan Menpan RB terkait pengangkatan PPPK maksimal pada tanggal 1 Oktober 2025.
“Kalau kita tentunya berharap di bulan Juni ini. Karena memang proses pemberkasan secara administrasi di BKPSDM dinilai sudah selesai tinggal proses pembuatan SK pengangkatan,” katanya.
Sebelumnya, Analis SDM Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Juwita Mutachirriyah mengatakan, sesuai dengan surat Menpan-RB.
“Setiap peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025,” katanya.
Apabila mengacu kepada surat dari Menpan RB pengangkatan PPPK paling lambat di Oktober. Jadi tidak boleh melewati bulan Oktober.
“Jadi sesuai jadwal sudah ditetapkan. Dan kalau Pandeglang untuk pengangkatan PPPK direncanakan di bulan September,” katanya.
Bulan September 2025 ini, SK pengangkatan akan diserahkan kepada para calon PPPK.
“Kalau bulan September PPPK menerima SK maka bulan Oktober 2025 sudah bisa menerima gaji bulan pertama. Karena nanti TMT (Terhitung Mulai Tanggal) bekerjanya di bulan September,” katanya.
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Aditya