SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Mulyana (23) pelaku mutilasi terhadap pacarnya, Siti Amelia (19) terancam dengan pidana mati. Warga Kampung Baru Ciberuk, RT 004, RW 002, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang tersebut dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana.
Menurut Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, pelaku berdasarkan pasal tersebut dapat dipidana dengan pidana mati atau seumur hidup. “Atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Senin 21 April 2025.
Selain Pasal 340 KUH Pidana, penyidik juga menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam Pidana 15 tahun. “Pasal yang disangkakan Pasal 340 jo Pasal 338 KUH Pidana,” katanya didampingi Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin.
Yudha menjelaskan, alasan penyidik menerapkan Pasak 340 KUH Pidana terhadap pelaku tidak lepas dari uraian fakta di lapangan. Berdasarkan, keterangan pelaku, yang bersangkutan sempat mencekik leher korban hingga tak berdaya.
Untuk memastikan korban meninggal dunia, pelaku selanjutnya mengambil golok di rumahnya. Golok itu kemudian digunakan untuk memutilasi korban. “Pelaku atau tersangka ini sudah merencanakan pembunuhan,” ujar mantan Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Yudha menjelaskan, sebelum peristiwa itu terjadi korban oleh pelaku dijemput di rumah bibi-nya di Kampung Palingping, RT 017, RW 005, Desa Kramatlaban, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, pada Minggu 13 April 2025.
Saat itu, korban dijemput pelaku untuk dibelikan obat penggugur kandungan. Sebab, sebelumnya, korban memberi tahu pelaku melalui Whatsapp kalau dia tengah hamil dengan usia kandungan sekitar dua bulan. “Pelaku ini dikirim foto Whatsapp tes kehamilan oleh korban,” ungkap Yudha.
Yudha mengatakan, pembelian obat untuk menggugurkan kandungan itu batal dilakukan. Sebab, di perjalanan tepatnya Gunung Kupak, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang mengalami hujan lebat. Pelaku dengan penjual obat penggugur kandungan itu membatalkan transaksi langsung atau Cash on Delivery (COD). “Transaksi ini tidak jadi dilakukan,” ujarnya.
Karena tak jadi membeli obat itu, keduanya terlibat cekcok. Apalagi saat itu, korban meminta agar pelaku menikahinya. “Korban ini meminta pertanggungjawaban,” kata mantan Kapolres Serang Kabupaten ini.
Pelaku yang tak ingin menikahi korban lantas berencana untuk membunuhnya. Korban oleh pelaku kemudian dibawa ke kebun karet di Kampung Baru Ciberuk. Di lokasi ini, pelaku mencekik leher korban hingga jatuh pingsan.
Setelah pingsan, korban dibawa tengah kebun. Disana, korban dicekik kembali dan kepalanya ditenggelamkan. Selanjutnya, korban meyakini pelaku tewas mengambil golok di rumahnya. Golok itu kemudian digunakan pelaku untuk memutilasi korban.
“Selanjutnya, karung yang berisi tangan, kaki dan kepala beserta ponsel, dompet dan pakaian korban dibawa ke sungai. Jaraknya sekitar 500 meter (dari lokasi mutilasi-red),” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











