LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak terus mendalami dugaan korupsi Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MP) Kecamatan Cibadak tahun anggaran 2012-2014. Penyidik Korps Adhyaksa ini menargetkan awal Mei ini sudah menetapkan tersangka dalam perkara yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp500 juta lebih ini.
“Ya, kita berharap Mei 2025 ini sudah ada penetapan tersangka. Pekan ini kita maraton melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait seperti pengurus UPK nya,” kata Kasi Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rucmana Rahim, Jumat 25 April 2025.
Dia mengatakan, modus dalam penyelewengan uang negara tersebut diduga anggarannya digunakan tidak sesuai peruntukannya dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk membuktikan adanya kerugian negara, pihaknya menggandeng Inpsketorat Lebak untuk melakukan penghitungan kerugian negara (PKN).
“Kerugian sementara berdasarkan audit oleh Inspektorat kerugian keuangan negara sebesar Rp500 jutaan. Karenanya, kita mengirimakn surat permohonan reaki PKN nya ke Inspektorat,” kata mantan Kasi Intelijen Kejari Probolinggo ini.
Untuk mengungkap rasuah kasus ini, pihaknha secara maraton memeriksa saksi untuk diperiksa diantaranya Ketua UPK Kecamatan Cibadak Periode 2010-2012 dan 2012-2014.
Kejari Lebak telah meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan sejak awal April 2025.
“Tersangkanya belum kita tetapkan. Tapi, telah kita catat untuk kemudian didalami. Karena berdasarkan alat bukti yang kita dapatkan peristiwa melanggar hukumnya sudah ditemukan. Dalam tahap penyidikan ini kita mendalami proses yang sudah kita lalui di tahap penyelidikan, untuk kemudian dapat menentukan sikap sehingga perbuatan yang dilakukan benar telah memenuhi unsur-unsur tindak pidananya (ful data),” jelasnya.
Reporter: Nurabidin
Editor: Aditya











