SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan, menyebut Provinsi Banten seperti neraka dalam kasus kejahatan narkoba. Tingginya kasus narkoba menjadi dasar politisi Partai Demokrat tersebut menyematkannya.
“Apa yang disampaikan Kapolda (Irjen Pol Suyudi Ario Seto) dan disusul Kajati (Siswanto) tergambar bahwa Banten ini kalau saya mau sebut langsung, bahasa kami itu yang paling simpel neraka,” katanya saat kunjungan kerja di Mapolda Banten, Selasa, 29 April 2025.
Hinca menjelaskan, neraka yang dia maksud tersebut adalah suatu kejahatan yang luar biasa.
Rata-rata pelaku yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Banten merupakan pengangguran.
Kondisi itu diakuinya telah menjadi perhatian serius Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, dengan menggulirkan Program Polisi Peduli Pengangguran.
“Yang kena itu rata-rata pengangguran dan orang yang enggak ada pekerjaan yang terpaksa dan terjebak dalam peredaran gelap narkotika,” ungkapnya.
“Sampai-sampai pak Kapolda punya Program Polisi Peduli Pengangguran, itu bagian dari mengatasi pokok masalah,” sambung pria kelahiran Asahan, Sumatera Utara (Sumut) ini.
Hinca menyebut, Banten termasuk daerah penyumbang besar angka pengguna narkotika.
Oleh karenanya, masalah narkoba yang menjadi kejahatan yang serius apalagi, Indonesia berada di posisi ketiga dalam kasus penyalahgunaan narkoba di dunia.
“Indonesia peringkat ketiga setelah negara yang ada di Amerika Selatan,” kata mantan Sekjen Partai Demokrat ini.
Hinca mengatakan, kedatangan Komisi III DPR RI ke Polda Banten dan disambut Kapolda Banten, Kajati Banten, Kepala BNN Provinsi Banten, dan jajarannya tersebut untuk berdiskusi terkait penyelesaiannya.
Sebab, upaya penegakan hukum dinilai sudah tidak efektif. Hal tersebut telah dibuktikan dengan penerapan hukuman pidana mati bagi para pelaku.
“Yang ditangkap sudah banyak bahkan ada yang dituntut mati, tapi enggak berpengaruh. Artinya, penghukuman ini bukanlah jalan satu-satunya dan peredaran narkotika itu melahirkan uang besar sekali sehingga. Orang kaya raya dengan cara melawan hukum tapi mengorbankan banyak orang,” katanya.
Menurut Hinca, harus terdapat pola pikir dalam pemberantasan narkoba.
Penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba bukan lagi sekedar menangkap para pelaku melainkan menelusuri hasil tindak kejahatannya.
“Yang kita sebut TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” ujarnya.
Hinca melanjutkan, saat ini, transaksi peredaran gelap narkoba kini sudah meninggalkan pola konvensional.
Para bandar tidak lagi menggunakan uang tunai akan tetapi menggunakan crypto. Bahkan, ada juga yang menggunakan website gelap dan yang lainnya.
“Saya akan mengusulkan, nanti kepada seluruh kepala desa di Provinsi Banten harus juga main (berkontribusi), yang kedua saya akan mengusulkan karena Banten dikenal sebagai daerah Jawara, untuk terlibat dalam melawan bandar narkotika,” ungkapnya.
Hinca mengungkapkan, pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum.
Semua masyarakat harus terlibat jika melihat kondisi saat ini.
“Kalau diserahkan kepada aparat penegak hukum, rasanya kita seperti mengulang-ulang dari waktu ke waktu tapi tak juga selesai masalahnya,” ungkapnya.
Editor: Agus Priwandono











