LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Polres Lebak Polda dan jajaran Polsek Rangkasbitung terus melakukan penindakan dan pembinaan terhadap aksi premanisme diwilayah hukum Polres Lebak Polda Banten dalam Operasi Premanisme.
Langkah Polres Lebak melaksanakan operasi tersebut dalam menjaga keamaan dan pelayanan terhadap masyarakat yang resah dengan aksi premanisme yang marak terjadi.
Kabag Ops Polres Lebak Kompol Hero mengatakan Polres Lebak dan jajaran berhasil menangkap tujuh pelaku aksi premanisme di antaranya SM (43), TN (38), SJ (32), JN (35), WD (26), AG (25) dan HY (33).
Kabag Ops menegaskan bahwa tujuan kegiatan Operasi Premanisme adalah untuk menciptakan situasi aman dan terkendali dari gangguan aksi premanisme. “Operasi premanisme ini dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat dari aksi premanisme,” kata Hero kepada Radarbanten.co.id, Sabtu 3 Mei 2025
Hero juga menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan penekanan dari Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto. “Kegiatan ini merupakan atensi atau arahan Kapolda Banten untuk memberantas praktek premanisme di wilayah hukum Polres Lebak,” imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskannya modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi. “Para pelaku melakukan pungutan liar terhadap warga masyarakat untuk mendapatkan keuntungan pribadi, diantaranya disekitar fasilitas publik seperti pertigaan jalan, stasiun, kereta api, fasilitas perusahaan, tambang dan lain lain,” jelas Hero.
Tindak lanjut yang dilakukan Polres Lebak dan Polsek Jajaran Polres Lebak adalah melakukan pendataan dan pembinaan. “Setelah ditangkap para pelaku diperiksa dan dilakukan pendataan dan setelahnya dilakukan pembinaan agar tidak melakukan kejahatan dan aksi premanisme yang dapat mengganggu Harkamtibmas,” tuturnya.
Hero berharap kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui atau menjadi korban aksi premanisme “Diharapkan kepada masyarakat yang mengetahui adanya aksi premanisme baik berupa kegiatan pemerasan dengan cara mengancam, aksi pemalakan atau pemungutan liar dapat segera melaporkan ke kantor Polsek terdekat untuk dilakukan tindak lanjut,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana











