PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah meningkatkan status jalan poros desa ruas Patia-Nabeng, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, menjadi jalan kabupaten. Status jalan Patia-Nabeng dari jalan desa menjadi jalan kabupaten sesuai dengan permintaan Kementerian Pekerjaan Umum RI untuk memenuhi standar Pintu Tol Pagelaran.
“Statusnya sudah ditingkatkan dari sebelumnya memang jalan desa menjadi jalan kabupaten. Jalan Patia-Nabeng ini merupakan akses jalan yang disiapkan untuk menyambut Pintu Tol Pagelaran,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selularnya, Senin, 5 Mei 2025.
Asep menjelaskan, jalan Patia-Nabeng ini merupakan jalan poros Desa Patia menuju Kampung Nabeng, Desa Simpangtiga, Kecamatan Patia, sepanjang 4,6 kilometer.
“Ujung jalan dari Patia ke Nabeng ini dapat ditembus kendaraan setelah melalui kegiatan TMMD. Dari jalan setapak kini sudah diperlebar menjadi delapan meter,” katanya.
Proses pelebaran jalan poros Patia-Nabeng ini dilakukan oleh Pemkab Pandeglang bekerja sama dengan TNI dan DPRD Kabupaten Pandeglang melalui kegiatan TMMD. Bukan hanya satu kali tetapi sebanyak tiga kali.
“Pembukaan badan jalan sudah kami mulai dari tahun 2021 sepanjang 4,6 kilometer. Sedangkan untuk pengerasannya sepanjang 950 meter,” katanya.
Kemudian, TMMD dilanjutkan pada tahun 2022 sepanjang 1.200 meter dan terakhir pada tahun 2023 sepanjang 1.000 meter.
“Pembukaan jalan Patia-Nabeng ini untuk menjadi bahan peninjauan atau pengajuan ulang sebagai Pintu Tol Pagelaran,” katanya.
Asep menjelaskan, Pintu Tol Pagelaran di Kecamatan Patia ketika sudah difungsikan, kendaraan akan ke luar menuju jalan nasional ruas Pandeglang-Labuan.
“Jadi saat ini untuk status jalan Patia-Nabeng sebelumnya jalan poros desa sudah ditingkatkan menjadi jalan kabupaten,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten, Wahyu Supriyo Winurseto mengatakan, pembangunan Pintu Tol Pagelaran belum bisa dilaksanakan.
“Dikarenakan saat nanti kita bangun interchange (jalan simpang susun) itu ketemunya jalan desa. Makanya PU pusat (menunda pembangunan Pintu Tol Pagelaran),” katanya.
Wahyu menjelaskan, sebetulnya kalau untuk DED (Detail Engineering Design) sudah ada.
“Dan terkait lahan sudah bebas, tinggal bangun saja, cuma kalau bangun nanti ujungnya jalan desa. Tempo hari sudah kami sampaikan mohon segera tingkatkan status jalan desa menjadi jalan kabupaten,” katanya.
“Minimal lebar jalan tujuh meter, saya akan sampaikan ke pusat dan bisa langsung dieksekusi,” katanya.
“Karena kalau desain sudah ada, malah saya minta kalau statusnya sudah ditingkatkan bisa segera dibangun 2025 ini juga. Karena DED susah ada, saya bisa bawa ke BPJT, sekarang ada maka bisa langsung ke pusat, saat ini,” katanya.
Editor: Agus Priwandono