PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Lima orang anggota komplotan pencuri sepeda motor dibekuk polisi di Pandeglang. Mereka dikenal sebagai spesialis pembobol rumah.
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi mengatakan, para pelaku merupakan spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Banten. Mereka memiliki peran berbeda dalam setiap aksinya.
“Jadi berdasarkan hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan pelaku spesialis curanmor yang beraksi di beberapa wilayah di Banten,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi, Senin 5 Mei 2025.
Kelima pelaku yang diamankan berinisial A, W, Ii, OH, dan AS. Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku utama berperan sebagai eksekutor A dan W.
“Pelaku A dan AW sebagai eksekutor. Mereka yang langsung masuk ke rumah korban dan membawa kabur motor. Tiga lainnya menerima dan menjual hasil curian,” jelas Dhyno.
Modus pencurian dilakukan dengan cara membobol rumah korban yang sudah mereka incar sebelumnya. Pelaku mencongkel jendela rumah menggunakan golok, lalu mengambil motor yang terparkir di dalam rumah.
“Biasanya motor diambil dari ruang tamu atau garasi. Pelaku masuk lewat jendela yang dicongkel pakai golok,” tambahnya.
Lanjutnya, sepeda motor hasil curian yang dilakukan komplotan pencuri spesialis bobol rumah di Pandeglang dijual kembali oleh para pelaku. Polisi turut mengamankan pembeli motor tersebut karena diduga menjadi penadah.
“Uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Dari lima pelaku yang ditangkap, dua di antaranya diketahui merupakan anggota aktif organisasi kemasyarakatan GJ. Keduanya, A dan W, juga merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.
“Pelaku utama A dan W sudah tiga kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan. Keduanya masih tercatat sebagai anggota aktif ormas,” terangnya.
Kepada polisi, A dan W mengaku telah beraksi di 30 lokasi berbeda di wilayah Banten. Tak hanya di Pandeglang, aksi mereka menyasar berbagai titik di daerah lain.
“Total ada 30 tempat kejadian perkara (TKP). Semuanya tersebar di wilayah Banten,” ucapnya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 11 unit sepeda motor, 1 mobil pickup, 1 buah golok, dan 2 kartu anggota ormas.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











