SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, memberikan peringatan tegas kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk tidak terlibat dalam praktik suap, meminta kickback, atau bentuk korupsi lainnya. Dimyati mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi akan berakhir dengan penyesalan, bahkan sebelum terbongkar sekalipun.
Bersama Gubernur Banten, Andra Soni, Dimyati menegaskan komitmennya untuk menjadikan Banten bebas dari korupsi, yang tercermin dalam visi dan misi yang mereka jalankan.
“Jika sudah ada permainan yang terjadi, segera tobat sebelum ketahuan,” ujar Dimyati dengan tegas di Kota Serang, Selasa, 6 Mei 2025.
Dimyati bahkan mengungkapkan bahwa dirinya sudah mengantongi nama-nama pegawai yang terindikasi terlibat dalam praktik korupsi, namun ia memilih untuk tidak mengungkapkan informasi tersebut. “Kalau saya sih ada ya, kantong saya,” ujarnya sambil tersenyum.
Mantan Bupati Pandeglang ini menekankan bahwa dirinya akan memberikan sanksi tegas bagi pegawai, baik ASN maupun non-ASN, yang terbukti terlibat dalam praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), termasuk menerima atau meminta kickback dari pihak ketiga.
“Kalau sudah tidak bisa diberi tahu, jika menerima gratifikasi, mereka harus mengembalikan dan melaporkannya. KPK itu terbuka, mana yang gratifikasi, mana yang tidak, diinformasikan saja,” ungkap Dimyati.
Menurutnya, praktik KKN adalah hambatan utama yang menghambat laju pembangunan Banten. Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk mengurangi praktik tersebut, salah satunya dengan melakukan inventarisasi program dan belanja daerah.
Dimyati juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kemajuan Banten yang relatif lambat, meskipun provinsi ini memiliki potensi fiskal yang besar dan sumber daya alam yang melimpah. Ia menduga hal ini disebabkan oleh adanya ketidaksesuaian anggaran dengan kebutuhan yang sebenarnya.
“Ini ada yang salah. Ada anggaran yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat atau dengan prioritas yang ada. Anggaran besar, misalnya yang disampaikan KPK, ada anggaran tumpang tindih, ada anggaran pesanan, dan lainnya,” tambahnya.
Maka dari itu, Dimyati mengharapkan agar KPK turut mengawasi penggunaan anggaran dan kinerja Pemerintah Provinsi Banten, khususnya dalam pengelolaan APBD.
Editor: Merwanda











