SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aksi pencurian yang dilakukan seorang residivis kembali meresahkan warga. AS (34), warga Kampung Cilaban, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, ditangkap petugas Reskrim Polsek Walantaka setelah membobol sebuah rumah di Perumahan Bukit Kuranji Permai, Kota Serang.
AS diketahui mencuri tujuh ponsel dan dua jam tangan milik penghuni rumah. Aksinya terekam kamera pengintai (CCTV), yang kemudian menjadi petunjuk utama polisi dalam mengidentifikasi dan membekuk pelaku.
Kapolsek Taktakan, AKP Widodo Endri Maryoko, mengatakan pelaku ditangkap di kontrakan tempat tinggal sementaranya di Lingkungan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Jumat, 2 Mei 2025. Penangkapan dilakukan setelah warga melaporkan keberadaan pelaku.
“Pelaku ini merupakan residivis. Sudah tiga kali masuk penjara,” ujarnya, Rabu, 7 Mei 2025.
Dari lokasi penangkapan, polisi turut menyita satu bilah golok yang digunakan pelaku untuk mencongkel jendela rumah korban, Ahmad Hakiki. Sementara tujuh ponsel dan dua jam tangan hasil curian diketahui sudah dijual.
“Keberadaan barang bukti masih dalam pengembangan,” kata Widodo, yang pernah menjabat sebagai Kanit Tipidter Satreskrim Polres Serang.
Diketahui, pencurian terjadi pada Rabu dini hari, 12 Maret 2025, di rumah korban yang berada di RT 003, RW 006, Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
“Rekaman CCTV tersebut menjadi petunjuk dalam mengidentifikasi pelaku,” jelas Widodo.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. AS dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan,” tuturnya.
Editor: Merwanda











