KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di rest area Tol Tangerang – Merak pada Kamis, 2 Januari 2025, tinggal menunggu sidang putusan.
Empat terdakwa akan dituntut penjara maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Yaitu Ajat, Iim Hilmi, Haerudin alias Kepek dan Isra akan dijerat pasal penadahan.
Keempatnya secara sadar dan sah serta meyakinkan telah melanggar pasal 481 ayat 1 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara maksimal selama 7 tahun.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksatria mengatakan bahwa fakta persidangan terungkap empat terdakwa tersebut terbukti sejak awal berniat menjual mobil rentalan.
“Jadi, sedari awal memang kepengen jual, dari awal mereka adalah sindikat penadahan,”terang Herdian Malda, Jumat 9 Mei 2025.
Dikatakan Herdian Malda, peran keempat terdakwa tersebut berbeda-beda dalam pusaran kasus penembakan bos rental mobil.
Ajat sebagai orang yang menyewa mobil dengan identitas palsu. Iim Hilmi berperan memfasilitasi Ajat dan Isra yang menjual mobil rentalan ke oknum TNI AL dan Haerudin sebagai kaki tangan Isra.
Sebagai JPU, Malda juga menerangkan bahwa terdapat dua tersangka yang masih berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Yakni, Rohmat (DPO) dan Sarifah (DPO). Kedua orang tersebut adalah orang yang jadi penghubung awal antara Isra ke oknum TNI AL.
“Nah, dua DPO ini yang berperan sebagai pencari pembeli dan penghubung awal kepada oknum TNI AL,”terangnya.
Kata Herdian Malda, saat fakta persidangan terungkap bahwa sistem kerja keempatnya sudah masuk jaringan pendahan mobil rental.
“Jadi, sistem kerja mereka di persidangan itu terungkap bahwa ada pemesan dulu baru jalan,” katanya.
Dalam persidangan itu juga terungkap, keempat tersangka tersebut tidak saling kenal dan tidak memiliki hubungan kekeluargaan atau pertemanan.
“Nah, mereka ini broker saja, dan Ajat yang ambil itu mobil, dan terus dilempar ke pihak DPO, dan DPO ini lempar lagi. Jadi ada beberapa kluster,”ucap Herdian Malda.
Selain itu, pada fakta persidangan itu juga terungkap bahwa keempat terdakwa mengaku tidak mengetahui peristiwa penembakan oleh oknum TNI Angkatan Laut (AL) yang menewaskan lyas Abdurrahman, bos rental mobil di Tangerang akibat tertembak di bagian dada.
“Dalam persidangan, mereka tidak mengetahui peristiwa penembakan atau pembunuhan terhadap pemilik bos rental mobil Ilyas Abdurahman tersebut,” pungkas Herdian Malda.
Editor : Aas Arbi











