SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aparat kepolisian kembali menangkap oknum ormas yang menjadi calo tenaga kerja. Kali ini, TP alias Ateng, oknum ormas dari Anduk Merah ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Cikande saat sedang nongkrong bersama teman-temannya tidak jauh dari rumahnya.
Warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang ini diamankan setelah diketahui melakukan dugaan penipuan sejumlah pencari kerja yang dijanjikan dipekerjakan di perusahaan pabrik sepatu di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kapolsek Cikande AKP Tatang menjelaskan penangkapan oknum ormas ini merupakan tindak lanjut dari laporan Ahmad Ridwan, warga Kecamatan Cikande. Dalam laporannya, korban diiming-imingi pekerjaan di PT Nikomas Gemilang.
“Pelaku menjanjikan kepada korban pekerjaan di PT Nikomas Gemilang dengan meminta sejumlah uang. Karena pelaku mengaku punya relasi dengan orang perusahaan, korban kemudian memberikan Rp23 juta,” kata Kapolsek, Jumat, 9 Mei 2025.
Sekitar tiga bulan tak kunjung ada panggilan dari pihak perusahaan, korban berusaha menghubungi pelaku namun sulit dihubungi. Merasa dirinya telah ditipu, korban akhirnya memutuskan melapor ke Mapolsek Cikande pada Senin, 5 Mei 2025.
“Berbekal dari laporan tersebut, anggota reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat nongkrong tidak jauh dari rumahnya pada Selasa, 6 Mei kemarin,” katanya
Dari hasil pemeriksaan diketahui tidak hanya Ahmad Ridwan yang menjadi korban penipuan, tapi ada 4 korban lainnya dijanjikan pekerjaan di perusahaan yang sama. Bahkan ada yang menyerahkan uang hingga Rp39 juta.
“Jumlah uang yang dikantongi pelaku dari 5 pencari kerja ini mencapai lebih dari Rp100 juta,” ungkapnya.
Menyikapi kasus ini, Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan oknum yang mengaku bisa membantu mendapatkan pekerjaan dengan syarat memberikan uang.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan jangan mudah terbujuk dengan orang yang menjanjikan pekerjaan berbayar,” tuturnya.
Editor : Aas Arbi