LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lebak terus memantau pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih melalui musyawarah desa khusus (Musdesus).
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati, timeline desa dan kelurahan membentuk Kopdes Merah Putih melalui Musdesus sampai dengan 30 Mei 2025.
“Ya, bagi desa yang telah menyelenggarakan Musdesus harus segera mengirimkan berita acara hasil musyawarahnya ke Dinas Koperasi dan UKM untuk dilakukan verifikasi. Hingga saat ini baru ada 52 Kopdesus yang telah menyampaikan ke kita dari 345 desa/kelurahan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Lebak, Imam Suangsa, Rabu 14 Mei 2025.
Dia mengatakan, nanti hasil verifikasi tersebut akan menjadi bahan untuk pengajuan koperasi mendapatkan pengakuan sebagai badan hukum dengan akta notaris.
“Kopdes Merah putih mesti berbadan hukum. Kami sudah rapat dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Berdasarkan SK dari INI Pusat, dari 23 notaris di Lebak yang NPAK (Notaris Pembuat Akta Notaris), hanya 13 notaris yang ditugaskan,” kata mantan Sekretaris Bappeda Lebak ini.
Dia mengatakan, Musdesus menetapkan siapa-siapa saja pengurus, pengawas, hingga usaha yang akan dijalankan Kopdes Merah Putih. Berdasarkan aturan, ada tujuh jenis gerai yang wajib dijalankan untuk mendukung usaha koperasi di antaranya sembako, simpan pinjam, apotek desa, klinik, pergudangan atau cold storage dan logistik.
Untuk batas waktu pelaksanaan Musdesus sampai 30 Mei 2025 dan batas waktu pembuatan akta notaris Kopdes sampai 30 juni 2025.
“Launching Nasional pembentukan koperasi desa/ kelurahan merah putih pada tanggal 12 Juli 2025,” katanya.
Editor: Mastur Huda