SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim ternyata tak hanya ikut memaksa meminta proyek Rp 5 triliun kepada PT Chengda Engineering.
Pria yang akrab disapa Abah Salim itu juga turut menggerakkan massa ke perusahaan yang menjadi kontraktor pembangunan pabrik kimia pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC).
“Peran MA (Muhammad Salim-red) mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering,” kata Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Jumat malam, 16 Mei 2025.
Tindakan Muhammad Salim itu dinilai menggangu investasi yang ada di Banten. Apalagi, proyek bernilai Rp 15 triliun itu merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) di era pemerintahan Prabowo Subianto. “Pasal yg diterapkan 368 dan 160 KUH Pidana (terhadap Muhammad Salim-red),” ujar perwira menengah Polri ini.
Dian membantah dalam penanganan kasus tersebut terdapat intervensi. Ia juga membantah cepatnya penetapan tersangka itu karena menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto. “Tidak ada intervensi dari manapun, jadi kita melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional,” katanya.
Dian mengatakan, pihaknya harus menjaga iklim investasi. Jangan sampai ada gangguan yang menggangu jalannya investasi terutama di wilayah hukum Polda Banten.
“Kita ketahui sekarang, kita harus menjaga iklim investasi di Indonesia ini yang sehat tanpa adanya gangguan-gangguan terhadap investasi yang akan melakukan pembangunan di Indonesia,” katanya.
Ia menjelaskan, penanganan kasus tersebut dimulai sejak 11 Mei 2025. Saat itu, muncul berita Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp 5 triliun tanpa lelang yang diunggah akun @urbanfeed.com.
Selanjutnya, pada tanggal 12 Mei 2025, surat perintah penyelidikan dan dilayangkan undangan klarifikasi para pihak di video untuk dimintai keterangan. “Pada tanggal 14 Mei 2025 dilakukan interview terhadap Mr Lin Yong, Co manager PT China Chengda Engineering, Wawan Mulyana, CSV Departemen Manajer PT. Chandra Asri,” katanya.
Sehari kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. Dari hasil proses penyidikan itu, penyidik menetapkan tiga orang tersangka.
Mereka Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim; Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, Ismatullah Ali dan Ketua HNSI Kota Cilegon, Rufaji Zahuri. Oleh penyidik dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten sejak Jumat malam, 16 Mei 2025. “Ditahan di Rutan Polda Banten,” tutur alumnus Akpol 2001 ini.