SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah angkat bicara terkait dugaan mark up pengadaan belanja makan minum (mamin) di RSUD Cilograng dan Labuan.
Dugaan mark up tersebut diungkap Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia. BPK menemukan harga barang dalam kontrak pengadaan mamin di dua RSUD pada 2024 lebih tinggi dibanding harga pasar dengan selisih mencapai Rp251,7 juta.
Temuan ini didapati dari hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2024. Belum lagi, bahan makanan yang dibeli memiliki tanggal kadaluarsa yang dekat, termasuk produk susu UHT yang akan kadaluarsa pada Juni 2025. “Jangan sampai kejadian lagi,” kata Dimyati, Selasa 20 Mei 2025.
Dimyati mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pola perencanaan dan pengadaan di lingkungan Pemprov Banten. Pasalnya, temuan itu terjadi karena adanya ‘misadministras’ dalam proses perencanaan, yang mana anggaran itu dibelanjakan untuk peresmian kedua RSUD yang tadinya ditargetkan pada akhir 2024.
“Bahwa rumah sakit itu mau diresmikan, tapi kan diundur. Sementara pengadaannya sudah dilakukan,” ucapnya.
Mantan Bupati Pandeglang ini dengan tegas menyatakan, jika proses perencanaan dan penganggaran harus dilakukan secara cermat, tidak boleh ada unsur kelalaian bahkan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Hal ini sesuai dengan komitmennya untuk tidak korupsi.
“Saya sudah sampaikan dalam sidang paripurna DPRD, tidak boleh ada lagi catatan-catatan itu. Penganggaran yang sifatnya KKN tidak boleh terjadi lagi,” ujar dia menegaskan.
Editor: Mastur Huda











