slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Polda Banten Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Dalam Kasus Charlie Chandra

Fahmi by Fahmi
20-05-2025 14:37:52
in Berita Utama, Hukum
Polda Banten Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Dalam Kasus Charlie Chandra

Charlie Chandra ditunjukan ke wartawan oleh penyidik Polda Banten, Selasa 20 Mei 2025. Foto Fahmi/Radar Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten menegaskan tidak ada kriminalisasi dalam kasus Charlie Chandra. Tersangka kasus dugaan penggunaan surat palsu atas lahan seluas 8,7 hektare di Kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, itu sebelumnya sempat membuat narasi bahwa tindakan kepolisian unprosedural.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, kasus Charlie Chandra merupakan murni penegakan hukum. Menurut perwira menengah Polri ini, pihaknya mengusut kasus tersebut berdasarkan atas dasar laporan polisi.

Baca Juga :

Tangani Kasus Charlie Chandra, Polda Banten Pernah Digugat Anak Perusahaan Aguan

Berkonflik dengan Aguan, Charlie Chandra Ditahan dan Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penguasaan Surat Palsu PIK 2, Charlie Chandra Tolak Diperiksa Polisi

Polda Banten Tegaskan Transparansi dalam Tes Jasmani Calon Taruna Akpol 2025

Selanjutnya, dari laporan itu, penyidik melakukan proses penyidikan hingga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. “Jadi kami menangani kasus ini ada laporan polisi, bukan kriminalisasi. Laporan polisinya dibuat di Polda Metro (awal-red) dari Polda Metro kemudian dilimpahkan kepada kita (karena wilayahnya masuk Polda Banten-red),” katanya, Selasa 20 Mei 2025.

Dian menjelaskan, kasus Charlie Chandra tersebut berawal saat almarhum The Pit Nio memiliki bidang tanah di Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang dengan bukti kepemilikan berupa sertipikat hak milik Nomor 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi.

Tanah tersebut kemudian, diklaim milik Chairil Widjaja berdasarkan akta jual beli Nomor: 202/12/I/1982. Klaim Chairil Widjaja ini berdasarkan akta jual beli dengan The Pit Nio.

Selanjutnya, pada tahun 1988, bidang tanah tersebut dijual Chairil Widjaja dan dibeli Sumita Chandra ayah dari Charlie Chandra berdasarkan akta jual beli Nomor 38 tanggal 9 Februari 1988. “Tanah tersebut diakui oleh Sumita Chandra,” ujarnya.

Dian menjelaskan, transaksi jual beli antara Chairil Widjaja dan Sumita Chandra itu bermasalah. Sebab, The Pit Nio sama sekali tidak menjual tanah tersebut. Belakangan terungkap, bahwa cap jari atau jempol The Pit Nio dalam SHM Nomor 5/Lemo dipalsukan oleh Paul Chandra.

Selanjutnya, SHM tersebut digadaikan Paul Chandra kepada Chairil Widjaja. “Chairil Widjaja ini memperoleh SHM Nomor 5/Lemo atas nama The Pit Nio tersebut dari Paul Chandra,” katanya didampingi Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mi’rodin.

Dian mengatakan, pada tanggal 16 Desember 1993 telah terbit putusan pengadilan Nomor: 596/PID/S/1993/PN/TNG yang menyatakan bahwa terdakwa Paul Chandra bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan.

Dalam sidang juga, Paul Chandra mengakui membuat cap jari atau jempol palsu di akta jual beli tanah Nomor: 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982 atas nama saksi The Pit Nio. “Pemalsuan itu digunakan Paul Chandra untuk realisasi jual beli tanah dengan sertipikat Nomor 5/Lemo,” ujarnya.

Adanya klaim Chairil Widjaja itu membuat ahli waris The Pit Nio melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada tanggal 19 Juni 2014. Selain Chairil Widjaja, ahli waris juga turut melaporkan Sumita Chandra ke polisi.

Dari laporan tersebut, perkara itu telah dinyatakan P21 oleh jaksa. Namun, setelah berkas lengkap, Sumita Chandra melarikan diri ke Australia dan meninggal dunia pada 16 November 2015. “Sehingga perkara itu di SP3 (terhadap Sumita Chandra-red),” katanya.

Dian mengatakan, rangkaian kasus tersebut, Charlie Chandra diduga masih menyimpan dan menguasai tanpa hak atas SHM Nomor 5/Lemo dan bertindak seolah-olah sebagai pemilik sah.

“Pada tanggal 8 November 2021 dan 17 November 2021 PT Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa ahli waris The Pit Nio telah melayangkan surat somasi. Namun, CC (Charlie Chandra-red) tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikannya,” tuturnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: Akpol 1999Charlie ChandraKombes Pol Dian SetyawanPantai Indak Kosambi 2pemalsuan surat tanah PIK 2Penangkapan Charlie ChandraPIK 2Polda BantenResmob Polda BantenResmob Polda Metro Jaya
Previous Post

Belanja Mamin RSUD Diduga di Mark Up, Wagub Dimyati: Jangan Sampai Terjadi Lagi

Next Post

Mayoritas Koperasi di Pandeglang Terancam Bangkrut Gegara Anggota Ogah Bayar Iuran

Related Posts

Tangani Kasus Charlie Chandra, Polda Banten Pernah Digugat Anak Perusahaan Aguan
Hukum

Tangani Kasus Charlie Chandra, Polda Banten Pernah Digugat Anak Perusahaan Aguan

by Fahmi
Rabu, 21 Mei 2025 08:30

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan.

Read moreDetails

Berkonflik dengan Aguan, Charlie Chandra Ditahan dan Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penguasaan Surat Palsu PIK 2, Charlie Chandra Tolak Diperiksa Polisi

Polda Banten Tegaskan Transparansi dalam Tes Jasmani Calon Taruna Akpol 2025

Pemalsuan Surat Tanah Seluas 8,7 Hektare di PIK 2: Tersangka Menolak Dibawa ke Polda Banten

Antisipasi Kriminalitas pada Malam Hari, Polsek Pasarkemis Gelar Patroli Mobile

Sempat Dihentikan, Perkara Pemalsuan Surat Tanah di PIK 2 Digulirkan Kembali

Dugaan Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun, Polda Banten Periksa 14 Saksi

Tersangka Kasus Minta Proyek Chandra Asri Alkali Rp5 Triliun Masih Bisa Bertambah, Polda Banten Akan Lakukan Pengembangan

Selain Minta Jatah Proyek, Ketua Kadin Cilegon Ternyata Sempat Gerakan Aksi Massa

Next Post
Mayoritas Koperasi di Pandeglang Terancam Bangkrut Gegara Anggota Ogah Bayar Iuran

Mayoritas Koperasi di Pandeglang Terancam Bangkrut Gegara Anggota Ogah Bayar Iuran

Anggaran Cat Marka Jalan Disoal, Wabup Amir Hamzah Minta Dievaluasi

Anggaran Cat Marka Jalan Disoal, Wabup Amir Hamzah Minta Dievaluasi

553 CPNS 2024 Kota Serang Terima SK

553 CPNS 2024 Kota Serang Terima SK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses



Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Disambut Wabup, Kormi Serahkan Piagam Penghargaan

Disambut Wabup, Kormi Serahkan Piagam Penghargaan

by Purnama Irawan
Rabu, 21 Mei 2025 08:54

Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, berfoto bersama dengan pengurus Kormi Pandeglang di ruang kerjanya, Selasa, 20 Mei 2025. (Foto...

Kepesertaan BPJS Kesehatan 385 KK Driver Ojol Dibiayai Pemprov Banten, Andra Soni: Ditambah Lagi

Kepesertaan BPJS Kesehatan 385 KK Driver Ojol Dibiayai Pemprov Banten, Andra Soni: Ditambah Lagi

by Rostinah
Rabu, 21 Mei 2025 08:45

Gubernur Banten, Andra Soni, bakal tambah kuota kepesertaan BPJS Kesehatan bagi driver ojol.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak