LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Polres Lebak berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang digelar selama lima bulan terakhir, 30 tersangka pengedar narkotika berhasil diamankan dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Lebak.
Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epy Cepiana mengatakan, semua tersangka narkoba itu diproses secara hukum guna memberikan efek jera. Pengungkapan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dilakukan pada periode Januari sampai 20 Mei 2025. Ada 29 kasus dengan 30 orang tersangka.
Para tersangka kebanyakan usia produktif, mulai dari pelajar, mahasiswa, pegawai bangunan, nelayan hingga anak berhadapan hukum.
“Kami memproses hukum bagi bandar dan pengedar, namun untuk pemakai dilakukan rehabilitasi,” kata Epy dalam keterangan pers yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 22 Mei 2025.
Pengungkapan jaringan narkoba itu melalui penyelidikan dan pengembangan petugas di lapangan serta laporan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan itu karena kerja keras aparat untuk memberantas narkoba yang bisa menghancurkan masa depan generasi bangsa.
“Kami bekerja keras untuk mengungkap kasus peredaran narkoba,” kata Epy
Ia menegaskan, pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja, melainkan membutuhkan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, ulama dan para jawara harus dilibatkan.
“Peran masyarakat jelas yang mengetahui kondisi di lapangan, sehingga perlu adanya kerja sama agar bisa memutus mata rantai peredaran narkoba,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda