SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang oknum wartawan berinisial WN (44) asal Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang diciduk petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten. WN ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penggelapan dump truck.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, selain WN, pihaknya juga menangkao MJ (32) warga asal Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. “Ada dua orang yang kami amankan dalam kasus ini,” ujarnya, Minggu 25 Mei 2025.
Dian menjelaskan, penangkapan dua pelaku tersebut dilakukan pada Kamis malam, 22 Mei 2025. Keduanya dilakukan penangkapan secara terpisah. MJ diamankan rukonya di daerah Panongan. Sedangkan, WN di Mapolda Banten. “Saudara MJ ini kami amankan di PT Sanggar Sarana Baja, daerah Panongan, sedangkan WN di Polda Banten,” katanya.
Dian menjelaskan, kasus penggelapan tersebut berawal dari laporan Willy, pihak perusahaan PT True Finance.Dalam laporannya, Willy mengatakan tersangka MJ selaku debitur tidak melaksanakan kewajiban mencicil angsuran sejak Juli 2024.
Tersangka MJ baru membayar 3 kali dan menunggak angsuran selama 11 bulan dari tenor waktu 3 tahun.
“Belakangan diketahui, tersangka MJ memindahtangankan kendaraan Toyota Dyna tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak True Finance selaku kreditur,” ungkapnya.
Atas laporan tersebut, petugas Subdit Jatanras mengamankan kedua pelaku dan melakukan interogasi terhadap keduanya. Dari pengakuan MJ, ia mengaku telah memindahtangankan kendaraan tersebut kepada WN tanpa pemberitahuan kepada PT True Finance.
“Dari pemeriksaan, tersangka MJ mengakui telah memindahtangankan kendaraan kepada tersangka WN tanpa memberitahu pihak PT True Finance seharga Rp20 juta,” ungkapnya.
Dian menambahkan, untuk proses hukum selanjutnya, kedua tersangka dilakukan penahanan di Mapolda Banten dan dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor: Abdul Rozak











