SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Enam pelaku penyalahgunaan obat keras ditangkap petugas Reskrim Polsek Ciruas. Keenam pelaku tersebut ditangkap di sejumlah lokasi termasuk di wilayah Kota Serang.
Kapolsek Ciruas, Kompol Salahuddin mengatakan, para pelaku tersebut berinisial AP (25), AT (18), JS (26) dan SU (30) yang merupakan warga Kasemen, Kota Serang dan CR (16) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
“Keenam pelaku penyalahgunaan obat keras berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Minggu 16 November 2025,” ujarnya, Rabu kemarin.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan atas informasi masyarakat di Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga orang pelaku terlebih dahulu. “Dari lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku,” ujarnya.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan para pelaku. Pengembangan membawa tim ke wilayah Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Di lokasi kedua ini, dua orang kembali berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras.
“Operasi berlanjut ke sebuah kontrakan di wilayah Legok, Kecamatan Serang, Kota Serang. Di lokasi ketiga tersebut, kami kembali mengamankan satu orang pelaku tambahan yang diduga sebagai pengedar,” katanya.
Kapolsek menjelaskan, di kontrakan Legok tersebut, petugas menemukan barang bukti obat keras yang sudah dikemas dalam plastik klip dan siap edar. “Dari tiga lokasi itu, kami menyita sejumlah barang bukti penting. Diantaranya dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk distribusi obat, kemudian 493 butir obat keras merek Double Y/Trihex, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang merupakan hasil penjualan,” katanya.
Kapolsek menyebut operasi ini merupakan bukti keseriusan Polsek Ciruas dalam menindak para pelaku peredaran obat terlarang. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar obat keras maupun narkoba. Setiap laporan dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi kerja cepat Unit Reskrim yang bergerak melakukan penyelidikan hingga penangkapan lintas wilayah. Menurutnya, keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi dan kecepatan bertindak di lapangan.
“Tim kami bekerja secara terukur dan profesional, sehingga dalam satu hari bisa mengamankan enam pelaku di tiga titik berbeda,” katanya.
Ia menambahkan, proses hukum enam pelaku telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Serang. “Kasusnya kita limpahkan ke Polres,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











