SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Serang bersama PT KAI Daop 1 bantah beberapa warga yang mengaku bangunannya legal di kawasan Stadion Maulana Yusuf.
Menurut Pemkot Serang, perjanjian kerja sama yang dibawa oleh sejumlah orang itu telah berakhir di tahun 2012 silam.
Sedangkan PT KAI Daop 1 merasa tidak pernah memperpanjang kerja sama tersebut. Sehingga bangunan di sempadan rel kereta kawasan Stadion Maulana Yusuf dinyatakan ilegal.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menegaskan bahwa proses pembongkaran bangunan di kawasan Stadion Maulana Yusuf tetap dilanjutkan.
Hal ini dilakukan sesuai arahan Walikota Serang dan Gubernur Banten, sebagai bagian dari upaya menjadikan Kota Serang sebagai kota yang layak, aman, dan nyaman untuk semua.
“Pak Walikota telah menginstruksikan pembongkaran di kawasan Stadion Maulana Yusuf. Total ada 154 bangunan milik pedagang yang dibongkar,” jelas Wahyu.
Menanggapi klaim sejumlah pedagang yang menyebut bangunannya legal, Wahyu menyebut hal itu sebagai bentuk ketidakpuasan yang kerap muncul dalam pelaksanaan program di lapangan.
“Berdasarkan data yang kami miliki, izin bangunan tersebut sudah habis sejak tahun 2012 dan tidak pernah diperpanjang. Meskipun begitu, kami tetap melayani mereka, tentu dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” ujarnya, Rabu 28 Mei 2025.
Ia juga memahami adanya penolakan dari para pedagang yang merasa memiliki hak karena pernah memegang izin.
“Mungkin mereka tidak membaca seluruh isi perjanjian secara menyeluruh, dan karena ada rasa tidak puas, mereka berusaha mempertahankannya,” kata Wahyu.
Untuk menampung para pedagang terdampak, Pemkot Serang telah menyiapkan tempat relokasi di Pasar Kepandean dan Pasar Lama.
“Kalau ada yang ingin menyewa kios milik pemerintah, kami sediakan juga. Di Pasar Lama, tersedia ruko dua lantai dengan biaya sewa Rp18 juta per tahun,” pungkasnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi











