KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Sat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menggerebek sebuah warung sembako yang menjual obat-obatan keras di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Sebanyak 833 butir obat keras tanpa izin edar diamankan dari 3 orang pelaku
MT (30), SB (24) dan MS (20) yang turut diamankan.
Kasat Narkoba, Kompol Rihold didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono mengatakan, modus operandi dari para pelaku mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin melalui 2 toko sembako di Desa Kedaung dan Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Adapun upaya penangkapan para pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat keras yang dapat merusak generasi muda yang menyalahgunakan dengan mengkonsumsi obat-obatan keras tanpa izin edar dan ketentuan kesehatan,” ungkapnya melalui siaran pers yang diterima, Rabu 28 Mei 2025.
Menurut Rihold, para pelaku dikenakan Pasal 435 Subs. Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidananya penjara 12 Tahun.
“Estimasi korban yang bisa diselamatkan dari sitaan sebanyak 833 butir obat keras ini, petugas (polisi) menyelamatkan 833 jiwa dengan 1 butir per orang yang mengkonsumsinya,” tandas Rihold.
Editor: Abdul Rozak











