SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pembongkaran bangunan liar di sempadan rel kereta api kawasan Stadion Maulana Yusuf, pada Rabu, 28 Mei 2025 nyaris ricuh.
Saat beberapa pedagang tengah melakukan pembongkaran secara mandiri bangunan mereka untuk mengambil barang-barang yang masih layak dipakai, beberapa orang mendatangi rombongan PT KAI Daop 1 dan Pemkot Serang.
Mereka tampak melakukan protes terhadap pembongkaran yang dilakukan oleh PT KAI, karena merasa bangunan mereka legal.
Mereka juga tampak membawa berkas berupa perjanjian kerja sama terkait sewa lahan. Namun, perjanjian itu dilakukan pada tahun 2012 saat kewenangannya masih berada di PT KAI Bandung.
Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil sempat meminta landasan hukum mereka terkait bangunannya yang disebut ilegal.
“Ini tahun 2012 tapi berakhirnya akhir 2012. Bapak kemudian membayar kembali tidak di tahun berikutnya,” tanya Wahyu.
Namun, salah satu warga tersebut tidak menjawab, dan tetap bersikeras bahwa mereka memiliki perjanjian kerja sama.
Editor: Abdul Rozak











