SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – MI (29), warga Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang.
Pria pengangguran ini ditangkap petugas di rumah kontrakannya Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Minggu 1 Juni 2025.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan penangkapan pengedar sabu ini bermula dari informasi masyarakat. Warga yang tinggal di sekitar rumah kontrakan mencurigai jika tersangka MI ini berjualan narkoba.
“Masyarakat di sekitar tempat kontrakan mencurigai tersangka MI sebagai pengedar narkoba,” ujarnya, Kamis 5 Juni 2025.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya.
“Petugas melakukan penangkapan sekitar pukul 23.30 WIB dan berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya saat sedang tidur,” ungkapnya.
Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti tujuh paket sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur. Petugas juga mengamankan satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Abang (DPO) di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, namun tidak diketahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” katanya.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, bisnis haram tersebut sudah dilakukan tersangka sekitar dua bulan. Motifnya karena ekonomi terdesak kebutuhan ekonomi.
“Motifnya karena tidak bekerja dan keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 th 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











