SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah kembali menyesuaikan jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja.
Semula, bantuan ini dijadwalkan cair pada 5 Juni 2025. Namun, hingga saat ini, proses pencairan masih belum terealisasi sesuai rencana.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengonfirmasi bahwa pencairan BSU kemungkinan besar akan dilakukan sebelum minggu kedua bulan Juni 2025. Penundaan ini terjadi karena masih ada beberapa proses administrasi yang perlu diselesaikan terlebih dahulu.
Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran bantuan harus dilakukan secara hati-hati dan tepat sasaran.
Oleh karena itu, semua data penerima harus diverifikasi dengan cermat untuk menghindari kesalahan dalam distribusi.
Salah satu penyebab utama keterlambatan adalah ketatnya kriteria penerima. Tidak semua pekerja berhak menerima BSU. Hanya mereka yang memenuhi syarat tertentu yang bisa mendapatkan bantuan ini.
Beberapa kriteria tersebut antara lain: bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI atau Polri, serta tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya. Jika ada data yang tidak sesuai, maka pencairan bisa ditunda atau bahkan dibatalkan.
Selain verifikasi data, proses pencairan BSU juga memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk memastikan kelancaran proses.
Koordinasi ini mencakup sinkronisasi data dan administrasi agar bantuan bisa diterima oleh yang benar-benar berhak. Pemerintah berharap seluruh proses ini bisa segera rampung, sehingga dana bantuan dapat segera diterima oleh para pekerja yang membutuhkan.
Editor: Abdul Rozak











