SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai bentuk dukungan bagi para pekerja atau buruh dengan penghasilan terbatas. Tujuannya adalah membantu meringankan tekanan ekonomi yang dihadapi kelompok ini.
Kriteria Penerima BSU 2025
Untuk mendapatkan bantuan ini, Anda perlu memenuhi syarat berikut, pertama, warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang sah. Kedua, masih aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022. Ketiga, Mempunyai gaji atau upah tidak lebih dari Rp3.500.000 per bulan. Keempat, tidak termasuk dalam kategori ASN, anggota TNI, atau Polri. Kelima, tidak sedang menerima program bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM pada tahun yang sama.
Langkah Mengecek Status Penerima BSU Periode Juni–Juli 2025
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk calon penerima BSU, ikuti panduan pengecekan berikut:
1. Akses situs resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Cari bagian bertuliskan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
3. Masukkan data pribadi secara lengkap, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone aktif, dan alamat email yang masih digunakan.
4. Pastikan informasi kontak yang Anda isi benar agar bisa mendapatkan notifikasi resmi dari sistem.
5. Klik “Lanjutkan” dan ikuti proses verifikasi hingga selesai.
Informasi Penting Terkait Penyaluran BSU
Bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan (total Rp600.000).
Waspadai informasi hoaks atau situs palsu. BSU hanya disalurkan lewat situs resmi milik BPJS Ketenagakerjaan.
Data karyawan yang diusulkan hanya dikirim melalui aplikasi SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan), dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang sah.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.
Editor: Mastur Huda











