SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pengedar obat keras berinisial AS (26) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang. Pelaku ditangkap di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berlangsung di dalam rumahnya beberapa hari yang lalu. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti obat keras jenis tramadol sebanyak 70 butir, 176 butir hexymer serta ponsel sebagai sarana transaksi.
“Selain itu ada jugauang hasil penjualan sebesar Rp30 ribu,” ujarnya Minggu 8 Juni 2025.
Bondan enjelaskan penangkapan pengedar pil koplo ini bermula dari informasi masyarakat. Warga mencurigai jika pria pengangguran ini berjualan narkoba.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena tersangka dicurigai menjual narkoba,” katanya.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
“Petugas melakukan penangkapan sekitar pukul 21.00 dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar pria asal Pati, Jawa Tengah ini.
Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti pil hexymer dan tramadol. Tersangka mengakui obat keras yang ditemukan dalam lemari pakaian adalah miliknya. Obat keras tersebut diakui dibeli dari pengedar yang mengaku berinisial AB (DPO) di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat seharga Rp 1 juta.
“Tersangka mengaku mendapatkan obat keras dari AB di daerah Kebon Jeruk, namun tidak diketahui tempat tinggalnya. Bisnis haram tersebut sudah dilakukan sekitar 2 bulan. Motifnya karena ekonomi karena tidak bekerja,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Mastur Huda