slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Cilegon

Pakar Hukum Al-Khairiyah: Dana BAZNAS Diselewengkan Tetap Pidana meski Sudah Dikembalikan

Adam Fadillah by Adam Fadillah
12-06-2025 12:27:45
in Cilegon

Ikhwanul karim

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pakar hukum Universitas Al-Khairiyah, Ikhwanul Karim, menegaskan bahwa pengembalian uang hasil penyelewengan tidak menghapus unsur pidana dalam kasus korupsi, termasuk yang melibatkan dana umat seperti zakat, infak, dan sedekah di tubuh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Menurutnya, tindak pidana korupsi tetap terjadi jika terdapat dua unsur utama, yaitu perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :

Himpun Rp3,28 Miliar Dana Umat, BAZNAS Cilegon Catat Kinerja Positif di Triwulan Pertama

Ramadan Berbagi, BEM dan Ormawa Universitas Al-Khairiyah Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Unival Evaluasi Kinerja Struktural di Rapat Akhir Tahun, Fokus Optimalisasi Tri Dharma Perguruan Tinggi

Profil Fajri Ali Ketua BAZNAS Cilegon Baru, Pernah Jadi Direktur BPRS CM

Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan 3. “Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, itu tetap masuk tindak pidana meski uangnya dikembalikan,” ujar Ikhwanul Karim kepada Radar Banten, Rabu, 11 Juni 2025.

Lebih lanjut, Karim menjelaskan bahwa penyimpangan dana BAZNAS memiliki dimensi hukum yang lebih kompleks, sebab dana tersebut berasal dari masyarakat, khususnya umat Islam, yang menitipkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi negara. “Dana umat memiliki nilai moral yang sangat tinggi. Ketika pejabat di BAZNAS menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, maka itu bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga pidana,” tegasnya.

Karim mengingatkan bahwa posisi BAZNAS sebagai lembaga negara nonstruktural yang diatur dalam Undang-Undang Zakat menempatkan pengelolaannya dalam pengawasan publik dan hukum yang ketat.

Oleh karena itu, ia menilai bahwa penyalahgunaan kewenangan di BAZNAS harus diproses secara hukum hingga tuntas. “Umat punya hak untuk tahu, dan penegak hukum punya kewajiban untuk menindak. Pengembalian dana tidak serta-merta menghapus tindak pidana. Apalagi ini menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga zakat,” ujarnya.

Pernyataan ini menjadi sorotan di tengah maraknya dugaan penyimpangan dana sosial di sejumlah daerah. Karim pun mendorong agar aparat penegak hukum tidak ragu memproses para pelaku, meski mereka telah mengembalikan uang yang diselewengkan. “Prinsipnya, tidak boleh ada impunitas dalam kasus korupsi, terlebih jika menyangkut dana umat. Hukum harus tetap berjalan,” pungkasnya.

Editor : Merwanda

Tags: Dana Umatdana zakat diselewengkanhukum pidanaIkhwanul KarimKorupsi Baznaspakar hukum Cilegonpengembalian uang korupsipenyelewengan jabatanUndang-Undang TipikorUniversitas Al-Khairiyah
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sekolah Peradaban Serang Gelar Wisuda di Graha Pena Ballroom

Next Post

Bandel dan Cemari Lingkungan, PT Citra Buana Pasta Disegel DLH dan Satpol PP

Related Posts

Ilustrasi aktivitas pelayanan BAZNAS Kota Cilegon.
Berita Utama

Himpun Rp3,28 Miliar Dana Umat, BAZNAS Cilegon Catat Kinerja Positif di Triwulan Pertama

by Adam Fadillah
Rabu, 15 April 2026 18:55

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon mencatat kinerja positif pada triwulan pertama 2026. Lembaga pengelola zakat...

Read moreDetails

Ramadan Berbagi, BEM dan Ormawa Universitas Al-Khairiyah Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Unival Evaluasi Kinerja Struktural di Rapat Akhir Tahun, Fokus Optimalisasi Tri Dharma Perguruan Tinggi

Profil Fajri Ali Ketua BAZNAS Cilegon Baru, Pernah Jadi Direktur BPRS CM

Duta Anti Kekerasan Universitas Al-Khairiyah Serukan Gerakan Stop Bullying, Respons Tragedi Timothy Anugerah

Himaksi UNIVAL Lantik Pengurus Baru, Siap Cetak Mahasiswa Akuntansi Inovatif dan Berintegritas

Ikuti Rakernas di Riau, Universitas Al-Khairiyah Masuk Struktur DPN AFEBSI

Hani Oktaviani Terpilih Jadi Ketua Umum Baru KSPM Universitas Al-Khairiyah, Siap Bawa Semangat Kolaborasi dan Inovasi

Universitas Al-Khairiyah Rancang Kurikulum Bisnis Digital 2025, Siapkan Lulusan Unggul Hadapi Era Industri 5.0

Kejari Cilegon Ajak Warga Manfaatkan Rumah Restorative Justice untuk Selesaikan Masalah Hukum

Next Post

Bandel dan Cemari Lingkungan, PT Citra Buana Pasta Disegel DLH dan Satpol PP

GMNI Cilegon Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Baznas Rp 689 Juta

3,8 Juta Pekerja Banten Belum Terlindungi, DPRD Dorong Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Selasa, 26 Mei 2026 13:22
Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Selasa, 26 Mei 2026 13:19
Jual Miras, Ruko di Ciruas Disegel Satpol PP

Jual Miras, Ruko di Ciruas Disegel Satpol PP

Selasa, 26 Mei 2026 12:55
165 Layanan Pemkot Serang Bisa Diakses di Serang Digital

165 Layanan Pemkot Serang Bisa Diakses di Serang Digital

Selasa, 26 Mei 2026 12:42
Lantik 5 Pejabat Eselon II, Bupati Butuh Pejabat Bekerja Cerdas

Lantik 5 Pejabat Eselon II, Bupati Butuh Pejabat Bekerja Cerdas

Selasa, 26 Mei 2026 12:31

DPRD Cilegon Soroti Lambatnya Respons PT MCCI, Singgung Ledakan Bukan Kali Pertama Terjadi

Selasa, 26 Mei 2026 12:01
Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Selasa, 26 Mei 2026 13:22
Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Selasa, 26 Mei 2026 13:19
Jual Miras, Ruko di Ciruas Disegel Satpol PP

Jual Miras, Ruko di Ciruas Disegel Satpol PP

Selasa, 26 Mei 2026 12:55
165 Layanan Pemkot Serang Bisa Diakses di Serang Digital

165 Layanan Pemkot Serang Bisa Diakses di Serang Digital

Selasa, 26 Mei 2026 12:42
Lantik 5 Pejabat Eselon II, Bupati Butuh Pejabat Bekerja Cerdas

Lantik 5 Pejabat Eselon II, Bupati Butuh Pejabat Bekerja Cerdas

Selasa, 26 Mei 2026 12:31

DPRD Cilegon Soroti Lambatnya Respons PT MCCI, Singgung Ledakan Bukan Kali Pertama Terjadi

Selasa, 26 Mei 2026 12:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 26 Mei 2026 13:22

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Serang Digital disebut menjadi salah satu program untuk kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi pemerintah. Wali...

Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 26 Mei 2026 13:19

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- DPRD Kabupaten Serang menargetkan dua Rancangan Peraturam Daerah (Raperda) segara rampung di masa sidang ke II.  Dua macam Raperda...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak