CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pakar hukum Universitas Al-Khairiyah, Ikhwanul Karim, menegaskan bahwa pengembalian uang hasil penyelewengan tidak menghapus unsur pidana dalam kasus korupsi, termasuk yang melibatkan dana umat seperti zakat, infak, dan sedekah di tubuh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Menurutnya, tindak pidana korupsi tetap terjadi jika terdapat dua unsur utama, yaitu perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan 3. “Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, itu tetap masuk tindak pidana meski uangnya dikembalikan,” ujar Ikhwanul Karim kepada Radar Banten, Rabu, 11 Juni 2025.
Lebih lanjut, Karim menjelaskan bahwa penyimpangan dana BAZNAS memiliki dimensi hukum yang lebih kompleks, sebab dana tersebut berasal dari masyarakat, khususnya umat Islam, yang menitipkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi negara. “Dana umat memiliki nilai moral yang sangat tinggi. Ketika pejabat di BAZNAS menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, maka itu bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga pidana,” tegasnya.
Karim mengingatkan bahwa posisi BAZNAS sebagai lembaga negara nonstruktural yang diatur dalam Undang-Undang Zakat menempatkan pengelolaannya dalam pengawasan publik dan hukum yang ketat.
Oleh karena itu, ia menilai bahwa penyalahgunaan kewenangan di BAZNAS harus diproses secara hukum hingga tuntas. “Umat punya hak untuk tahu, dan penegak hukum punya kewajiban untuk menindak. Pengembalian dana tidak serta-merta menghapus tindak pidana. Apalagi ini menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga zakat,” ujarnya.
Pernyataan ini menjadi sorotan di tengah maraknya dugaan penyimpangan dana sosial di sejumlah daerah. Karim pun mendorong agar aparat penegak hukum tidak ragu memproses para pelaku, meski mereka telah mengembalikan uang yang diselewengkan. “Prinsipnya, tidak boleh ada impunitas dalam kasus korupsi, terlebih jika menyangkut dana umat. Hukum harus tetap berjalan,” pungkasnya.
Editor : Merwanda











