slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Cilegon

GMNI Cilegon Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Baznas Rp 689 Juta

Adam Fadillah by Adam Fadillah
12-06-2025 12:42:20
in Cilegon, Hukum

Ketua DPC GMNI Cilegon, Ihwan Muslim. Foto : Ihwan Muslim

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Cilegon menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon untuk menindak tegas dugaan penyelewengan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebesar Rp 689,6 juta yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon pada periode 2022–2023.

Desakan ini muncul sebagai respons atas rilis resmi Kejari Cilegon pada 10 Juni 2025 yang mengungkap adanya penyimpangan dalam penyaluran dana umat. Meski dana telah dikembalikan, GMNI menilai hal itu tidak cukup untuk menghapus pertanggungjawaban hukum. “Dana tersebut memang telah dikembalikan, tapi itu tidak bisa menjadi alasan untuk menghapus pertanggungjawaban hukum. Zakat bukan hanya soal uang, tapi tentang amanah umat Islam yang harus dijaga dengan integritas,” tegas Ketua DPC GMNI Cilegon, Ihwan Muslim, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 11 Juni 2025.

Baca Juga :

Penggelapan Dana Nasabah Rp653 Juta, Mantan Kasir Perumahan BCA Divonis 3 Tahun Penjara

Himpun Rp3,28 Miliar Dana Umat, BAZNAS Cilegon Catat Kinerja Positif di Triwulan Pertama

GMNI Tanam Pohon di Situ Rawa Arum Cilegon, Tegaskan Komitmen Lingkungan dan Ekonomi Kerakyatan

Dugaan Penggelapan Dana Rp653 Juta, Mantan Kasir Perumahan BCA Dituntut 3 Tahun Penjara

GMNI menilai pernyataan Kejari yang menyebut tidak ada kerugian negara karena dana zakat bukan berasal dari APBD sebagai logika hukum yang keliru dan berpotensi membuka celah pembiaran terhadap korupsi dana umat. “Kami melihat ini bukan sekadar masalah administratif, tapi menyangkut nilai moral, tanggung jawab publik, dan rasa keadilan sosial. Bagaimana mungkin tidak ada satu pun tersangka, padahal sudah ada 19 orang yang diperiksa dan pengakuan soal dana yang disalurkan tidak sesuai,” ujarnya.

Kekecewaan juga disampaikan GMNI atas tidak adanya proses hukum terhadap Ketua Baznas Cilegon, yang hanya mundur dari jabatan tanpa konsekuensi hukum. GMNI menilai hal ini menimbulkan kesan adanya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu. “Ini mencederai rasa keadilan publik. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pengembalian uang. Ini lembaga keagamaan yang dibiayai oleh kepercayaan masyarakat. Jika dibiarkan, penyelewengan bisa terulang,” tegas Ihwan.

GMNI Cilegon menyerukan Kejari Cilegon untuk membuka proses hukum secara transparan dan tanpa tebang pilih, serta mendorong reformasi menyeluruh dalam tata kelola lembaga zakat agar lebih akuntabel dan profesional. “Kami akan terus mengawal proses ini. Keadilan sosial tidak bisa tegak jika hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Setiap rupiah dari dana umat harus dipertanggungjawabkan di hadapan publik,” tandasnya.

Editor : Merwanda

Tags: Dana Umatdugaan korupsi Baznasgmni cilegonhukum pidanaIhwan Muslimkeadilan sosialKejari CilegonPenyelewengan Dana Zakatreformasi Baznaszakat infak sedekah
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bandel dan Cemari Lingkungan, PT Citra Buana Pasta Disegel DLH dan Satpol PP

Next Post

3,8 Juta Pekerja Banten Belum Terlindungi, DPRD Dorong Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Related Posts

Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang
Hukum

Penggelapan Dana Nasabah Rp653 Juta, Mantan Kasir Perumahan BCA Divonis 3 Tahun Penjara

by Fahmi
Rabu, 22 April 2026 11:25

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Elita Angela, terdakwa kasus penggelapan dana uang muka (down payment/DP) milik 43 konsumen Perum Bukit Cilegon Asri...

Read moreDetails

Himpun Rp3,28 Miliar Dana Umat, BAZNAS Cilegon Catat Kinerja Positif di Triwulan Pertama

GMNI Tanam Pohon di Situ Rawa Arum Cilegon, Tegaskan Komitmen Lingkungan dan Ekonomi Kerakyatan

Dugaan Penggelapan Dana Rp653 Juta, Mantan Kasir Perumahan BCA Dituntut 3 Tahun Penjara

HMI Cilegon Gelar Riung Kebangsaan, Tekankan Peran Umat Beragama Wujudkan Keadilan Sosial dan Ekonomi

Kasir PT Bahana Semesta Adinusantara Didakwa Gelapkan Rp651,1 Juta

Ambil Sabu 3 Gram untuk Diedarkan, Pria di Cilegon Ditangkap Polisi

Kasus Pemalsuan Tanah, Mantan Kades Cikoneng Dihukum 2 Tahun Penjara

Hukuman Eks Ketua Kadin Cilegon Diperberat, JPU Kejari Cilegon Ajukan Kasasi

Tutup 2025, Kejari Cilegon Tuntaskan Ratusan Perkara dan Selamatkan Rp 6 Miliar Uang Negara

Next Post

3,8 Juta Pekerja Banten Belum Terlindungi, DPRD Dorong Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pertama di Indonesia, SALC Bethsaida Jadi Rumah Kedua untuk Pemulihan Pasca-Stroke

Amil Desa Jadi Garda Depan Cegah Pernikahan Dini di Kabupaten Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Duh! Sungai Cibanten Dipenuhi Sampah Lagi

Duh! Sungai Cibanten Dipenuhi Sampah Lagi

Jumat, 5 Juni 2026 09:20
Polresta Serang Kota Bongkar Produsen Tembakau Gorila, Lima Pelaku Ditangkap 

Polresta Serang Kota Bongkar Produsen Tembakau Gorila, Lima Pelaku Ditangkap 

Jumat, 5 Juni 2026 08:37
Polisi Gagalkan Penyelundupan 47 Ribu Benur Lobster dari Kota Serang ke Singapura

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47 Ribu Benur Lobster dari Kota Serang ke Singapura

Jumat, 5 Juni 2026 08:28
Kopda RI Diduga Ikut Mengeroyok Anggota Brimob Polda Banten, Ini Motifnya 

Kopda RI Diduga Ikut Mengeroyok Anggota Brimob Polda Banten, Ini Motifnya 

Jumat, 5 Juni 2026 07:53
Komitmen Pemkab Lebak: Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Komitmen Pemkab Lebak: Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 5 Juni 2026 07:34
Hasil Indonesia Open 2026: Tujuh Wakil Indonesia ke Perempat Final, Putri KW Mengakhiri Kekalahan

Hasil Indonesia Open 2026: Tujuh Wakil Indonesia ke Perempat Final, Putri KW Mengakhiri Kekalahan

Jumat, 5 Juni 2026 07:07
Duh! Sungai Cibanten Dipenuhi Sampah Lagi

Duh! Sungai Cibanten Dipenuhi Sampah Lagi

Jumat, 5 Juni 2026 09:20
Polresta Serang Kota Bongkar Produsen Tembakau Gorila, Lima Pelaku Ditangkap 

Polresta Serang Kota Bongkar Produsen Tembakau Gorila, Lima Pelaku Ditangkap 

Jumat, 5 Juni 2026 08:37
Polisi Gagalkan Penyelundupan 47 Ribu Benur Lobster dari Kota Serang ke Singapura

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47 Ribu Benur Lobster dari Kota Serang ke Singapura

Jumat, 5 Juni 2026 08:28
Kopda RI Diduga Ikut Mengeroyok Anggota Brimob Polda Banten, Ini Motifnya 

Kopda RI Diduga Ikut Mengeroyok Anggota Brimob Polda Banten, Ini Motifnya 

Jumat, 5 Juni 2026 07:53
Komitmen Pemkab Lebak: Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Komitmen Pemkab Lebak: Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 5 Juni 2026 07:34
Hasil Indonesia Open 2026: Tujuh Wakil Indonesia ke Perempat Final, Putri KW Mengakhiri Kekalahan

Hasil Indonesia Open 2026: Tujuh Wakil Indonesia ke Perempat Final, Putri KW Mengakhiri Kekalahan

Jumat, 5 Juni 2026 07:07

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Duh! Sungai Cibanten Dipenuhi Sampah Lagi

Duh! Sungai Cibanten Dipenuhi Sampah Lagi

by Nahrul Muhilmi
Jumat, 5 Juni 2026 09:20

Tumpukan sampah menghambat aliran Sungai Cibanten. (Foto: Nahrul Muhilmi)

Polresta Serang Kota Bongkar Produsen Tembakau Gorila, Lima Pelaku Ditangkap 

Polresta Serang Kota Bongkar Produsen Tembakau Gorila, Lima Pelaku Ditangkap 

by Fahmi
Jumat, 5 Juni 2026 08:37

Pelaku diamankan beserta barang bukti pembuatan tembakau gorila. (Foto: Polresta Serang Kota)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak