CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Cilegon menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon untuk menindak tegas dugaan penyelewengan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebesar Rp 689,6 juta yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon pada periode 2022–2023.
Desakan ini muncul sebagai respons atas rilis resmi Kejari Cilegon pada 10 Juni 2025 yang mengungkap adanya penyimpangan dalam penyaluran dana umat. Meski dana telah dikembalikan, GMNI menilai hal itu tidak cukup untuk menghapus pertanggungjawaban hukum. “Dana tersebut memang telah dikembalikan, tapi itu tidak bisa menjadi alasan untuk menghapus pertanggungjawaban hukum. Zakat bukan hanya soal uang, tapi tentang amanah umat Islam yang harus dijaga dengan integritas,” tegas Ketua DPC GMNI Cilegon, Ihwan Muslim, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 11 Juni 2025.
GMNI menilai pernyataan Kejari yang menyebut tidak ada kerugian negara karena dana zakat bukan berasal dari APBD sebagai logika hukum yang keliru dan berpotensi membuka celah pembiaran terhadap korupsi dana umat. “Kami melihat ini bukan sekadar masalah administratif, tapi menyangkut nilai moral, tanggung jawab publik, dan rasa keadilan sosial. Bagaimana mungkin tidak ada satu pun tersangka, padahal sudah ada 19 orang yang diperiksa dan pengakuan soal dana yang disalurkan tidak sesuai,” ujarnya.
Kekecewaan juga disampaikan GMNI atas tidak adanya proses hukum terhadap Ketua Baznas Cilegon, yang hanya mundur dari jabatan tanpa konsekuensi hukum. GMNI menilai hal ini menimbulkan kesan adanya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu. “Ini mencederai rasa keadilan publik. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pengembalian uang. Ini lembaga keagamaan yang dibiayai oleh kepercayaan masyarakat. Jika dibiarkan, penyelewengan bisa terulang,” tegas Ihwan.
GMNI Cilegon menyerukan Kejari Cilegon untuk membuka proses hukum secara transparan dan tanpa tebang pilih, serta mendorong reformasi menyeluruh dalam tata kelola lembaga zakat agar lebih akuntabel dan profesional. “Kami akan terus mengawal proses ini. Keadilan sosial tidak bisa tegak jika hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Setiap rupiah dari dana umat harus dipertanggungjawabkan di hadapan publik,” tandasnya.
Editor : Merwanda











