SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dengan lebih dari 3,8 juta pekerja di Banten yang belum terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), DPRD Banten mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Usulan ini dianggap mendesak sebagai bentuk tanggung jawab negara melindungi pekerja, khususnya kelompok rentan dan non-ASN.
Anggota Komisi V DPRD Banten, Hasbi Sidik, menyebut inisiatif ini lahir dari kesenjangan perlindungan sosial yang masih terjadi di lapangan. Berdasarkan data, dari 5,79 juta penduduk usia kerja di Banten, hanya 46,28 persen yang tercakup dalam program Jamsostek. “Ini adalah PR bersama kita. Ketika kita bicara kebijakan rakyat, kita tidak boleh hanya fokus pada mereka yang berada di sektor terhormat atau yang sudah mampu membayar iuran. Kita juga punya tanggung jawab untuk melindungi mereka yang hidup dalam kondisi kurang mampu,” ujar Hasbi, Rabu, 11 Juni 2025.
Sebelum pengajuan Raperda ini, DPRD telah melakukan kajian dan pengumpulan data. Hasilnya, ditemukan bahwa tidak adanya payung hukum khusus menjadi penyebab utama rendahnya kepesertaan, terutama di sektor informal.
Karena itu, Hasbi menekankan pentingnya regulasi yang memperkuat kepatuhan pengusaha formal maupun informal dalam menjamin pekerjanya, sekaligus mengoptimalkan peran pemerintah daerah dalam edukasi dan literasi tentang jaminan sosial. “Kami yakin Raperda ini bukan hanya akan memperkuat aspek hukum, tetapi juga membawa dampak sosial dan ekonomi yang positif, mulai dari meningkatnya kesejahteraan pekerja, menurunkan angka kemiskinan, hingga mengurangi beban sosial di masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum, menegaskan bahwa proses legislasi terus berjalan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas lebih lanjut isi dan arah kebijakan Raperda ini. “Raperda ini isinya berpihak kepada para pekerja. Kita menilai diperlukan adanya suatu jaminan melalui APBD bagi para pekerja di Banten,” ujarnya.
Raperda ini diharapkan dapat menjadi tonggak kebijakan yang tidak hanya menjawab kebutuhan jangka pendek, tetapi juga memperkuat fondasi perlindungan sosial ketenagakerjaan di Banten secara berkelanjutan.
Editor: Merwanda











