KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Para pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Anyar, Kota Tangerang kembali diingatkan untuk tidak berjualan di pinggir jalan.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ketenteraman dan Ketertiban (Tramtib) Kecamatan Tangerang telah mengeluarkan surat edaran larangan berjualan di area yang tidak semestinya.
Surat edaran ini disampaikan pada Minggu, 15 Juni 2025.
Lokasi yang dilarang meliputi Jalan Cermai dan Jalan Ahmad Yani, yang berada di Kelurahan Sukasih dan Sukarasa, Kecamatan Tangerang.
“Melalui surat edaran ini, para pedagang diajak secara bertahap untuk meninggalkan lokasi berjualan yang tidak sesuai dengan peraturan,” ujar Camat Tangerang, Yudi Pradana.
Yudi menambahkan bahwa sosialisasi akan terus dilakukan secara berkesinambungan kepada para pedagang. Hal ini bertujuan agar mereka semakin memahami pentingnya menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan lingkungan bersama.
“Selain itu, penataan ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya tarik kawasan Pasar Anyar sebagai pusat ekonomi yang terorganisir dan tertib,” jelasnya.
Menurut Yudi, pihaknya mengajak seluruh pedagang untuk bersama-sama mewujudkan pasar yang lebih baik dan memberikan kenyamanan bagi semua pihak, termasuk para pembeli.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dalam proses penertiban. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa para pedagang dan pembeli dapat berjualan dengan aman dan nyaman.
Editor: Aas Arbi