SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banten memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Desa (Pemdes) terkait pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Koperasi ini, yang merupakan program Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat desa, kini tinggal menunggu legalitas akta notaris.
Plt Kepala DPMD Banten, Berly Natakusumah, menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih bertujuan menjadi badan usaha koperasi yang akan memiliki beragam kegiatan usaha, termasuk simpan pinjam.
“Jenis atau bentuk usahanya nanti ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Sekarang kami masih menunggu petunjuk teknis (juknis) nya,” ujar Berly pada Minggu, 15 Juni 2025.
Meskipun juknis belum diterbitkan, DPMD Banten menekankan kepada para kepala desa bahwa dana yang disalurkan melalui Kopdes ini bersifat pinjaman, bukan hibah atau bantuan.
Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
“Yang namanya pinjaman itu berarti harus dikembalikan. Dana yang sudah diberikan karenanya perlu kehati-hatian dari kepala desa untuk bisa mengingatkan kepada ketua koperasinya dan juga mengingatkan kepada BUMDes apabila menggunakan dana koperasi tersebut,” tegas Berly.
Senada, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Banten, Agus Mintono, menambahkan bahwa Kopdes ini nantinya akan mencakup beberapa kegiatan seperti sarana simpan pinjam, distribusi logistik, dan klinik kesehatan.
“Tentu setelah proses pembentukan dan legalitas beres, kami akan turun untuk melakukan pendampingan dan pembinaan,” pungkas Agus.
Editor: Aas Arbi











