PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengandalkan sistem absensi fingerprint guna meningkatkan kedisiplinan dan produktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, sistem yang dinilai modern ini ternyata masih memiliki celah penyalahgunaan.
Fenomena joki absensi muncul sebagai bentuk penyalahgunaan yang kerap terjadi di lingkungan kerja.
Modusnya sederhana, namun merugikan. Seorang ASN menitipkan absensi kepada rekan kerjanya untuk menempelkan sidik jari di mesin fingerprint. Padahal, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Praktik ini menjadi persoalan karena merusak esensi kedisiplinan dan akuntabilitas kerja.
Belum ada data pasti seberapa banyak kasus joki absensi ini terjadi, namun indikasi penyalahgunaan terus menjadi perhatian.
Beragam alasan pun muncul, mulai dari keterlambatan hingga absensi tanpa keterangan yang kemudian ditutupi dengan modus titip sidik jari.
Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang, Farid Fikri, mengakui bahwa praktik manipulasi absensi atau joki fingerprint masih berpotensi terjadi di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pandeglang.
Sistem absensi elektronik seperti fingerprint belum sepenuhnya bebas dari celah penyalahgunaan.
“Iya, joki absensi fingerprint bisa saja terjadi di tiap OPD. Misalnya, ada pegawai yang nitip absen ke temannya satu kantor,” katanya, Senin, 16 Juni 2025.
Farid menegaskan, pengawasan ketat dari masing-masing kepala OPD sangat diperlukan untuk menekan praktik curang ini.
Menurutnya, BKPSDM Pandeglang tidak bisa memantau langsung ke semua unit kerja tanpa adanya laporan dan bukti.
“Pengawasan itu pertama ada di kepala OPD-nya. Kalau di kecamatan berarti camatnya, kalau di UPT ya kepala UPT-nya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, meski sistem fingerprint dirancang untuk meningkatkan akurasi kehadiran ASN, tetap saja bisa dimanipulasi oleh oknum pegawai yang tidak bertanggung jawab.
Kondisi ini bisa berpengaruh pada penilaian kinerja hingga pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Bisa berdampak ke TPP, tapi yang lebih terasa lagi di pelayanan. Misalnya, di laporan pegawai tercatat hadir, tapi nyatanya nggak ada di tempat, atau cuma absen lalu keluar lagi. Nah, kita nggak tahu dia betul-betul kerja atau enggak,” jelas Farid.
Meski demikian, hingga saat ini BKPSDM Pandeglang belum menerima laporan resmi terkait praktik joki absensi atau titip absen di lingkungan Pemkab Pandeglang.
“Kalau untuk joki, sejauh ini laporannya belum ada. Tapi kalau yang jarang masuk, itu ada. Bahkan sudah dijatuhi sanksi sesuai aturan, ada juga yang sampai diberhentikan,” imbuhnya.
Meski belum ada laporan soal joki absen, BKPSDM menilai sistem absensi perlu diperbarui agar lebih aman dan sulit dimanipulasi.
“Artinya, tingkat kebocoran tetap bisa terjadi. Mungkin ke depan kalau anggaran sudah normal, kami akan usulkan ke pimpinan agar semua sistem absensi diganti pakai face recognition atau pemindai wajah,” ujarnya.
Farid menambahkan, kedepan pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap alat absensi dan kehadiran ASN di kantor-kantor pemerintahan.
“Iya, kami ada pengawasan, termasuk sidak untuk cek kondisi alat fingerprint dan kehadiran ASN. Sambil jalan, mampir ke kantor-kantor,” terangnya.
Editor: Agus Priwandono