LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia melakukan penonaktifan terhadap sekitar 60 ribu peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Lebak. Penonaktifan ini menjadi sorotan karena berdampak langsung pada warga miskin yang selama ini mendapatkan layanan kesehatan gratis.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebak, Eka Dharmana Putra, menjelaskan bahwa penonaktifan massal ini merupakan bagian dari proses evaluasi dan pemadanan data penerima bantuan sosial berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan oleh Kemensos.
“Ya Kemensos menonaktifkan 60 ribu peserta BPJS PBI hasil dari groundcheck pemutakhiran DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) BPS (Badan Pusat Statistik),” ujar Eka, Rabu 18 Juni 2025.
Eka menambahkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan penonaktifan peserta BPJS PBI, salah satunya adalah ketidaksesuaian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan status online KTP serta perubahan status pekerjaan.
“Atau sudah terdaftar pada DTSEN namun tergolong warga mampu. Pekerjaan di KTP sebagai wiraswasta, kemudian terdapat perubahan data keluarga, atau mungkin juga peserta pasif lama tidak pernah menggunakan fasilitas BPJS PBI dan masih banyak faktor lainnya,” jelasnya.
Meski begitu, Eka mengimbau agar warga yang merasa berhak namun terkena penonaktifan segera melakukan pendaftaran ulang melalui desa masing-masing.
“Diusulkan oleh desa melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) ke Dinsos Lebak,” pungkasnya.
Penonaktifan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran, namun juga menuntut kesigapan warga dan pemerintah desa agar data peserta BPJS PBI terus terupdate dan valid.
Editor : Merwanda