LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Bupati Lebak Moch. Hasbi Jayabaya memberlakukan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang, khususnya truk bermuatan galian C seperti pasir dan tanah.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Buptai Lebak dengan nomor B.500.11.10.1/4-BID.Kes/VI/2025 yang mulai berlaku hari ini, Rabu 18 Juni 2025.
Diketahui dalam surat tersebut, operasional truk galian C dibatasi hanya boleh beroperasi mulai pukul 20.00 WIB malam hingga pukul 05.00 WIB pagi. Selain itu, truk juga dilarang mengangkut pasir dalam kondisi basah. Ketentuan ini dikeluarkan sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap aktivitas pengangkutan material yang selama ini menimbulkan keluhan masyarakat akibat kecelakaan, debu, kerusakan jalan, dan kemacetan.
Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya menegaskan, bahwa aturan tersebut dirinya berlakukan karena maraknya kecelakaan yang sering terjadi karena aktivitas truk. Menurutnya lewat edaran tersebut semoga truk angkutan tanah dan pasir dapat berjalan tertib.
“Surat Edaran tersebut saya tandatangani kemarin dan diterbitkan tanggal 18 Juni 2025. Karena banyaknya korban kecelakaan dari tidak tertibnya mobil angkutan pasir,” tegas Hasbi kepada RADARBANTEN.CO.ID dihubungi melalui telepon, Kamis 19 Juni 2025.
Menurutnya, bahwa surat edaran tersebut sebagai payung hukum serta peringatan kepada pengelola angkutan tanah dan pasir. Lebih lanjut dengan adanya aturan tersebut semoga truk tidak lagi warg yang meninggal karena truk.
“Surat Edaran ini sebagai payung hukum peringatan kepada mobil angkutan pasir dan pengusaha tambang agar mengikuti edaran Bupati. Semoga tidak ada lagi korban dari kelalaian yg disebabkan Over Dimension Overload,” terangnya.
Semenatara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Rully Edward, membenarkan bahwa aturan tersebut mulai dilakukan pada Rabu 18 Juni 2025.
Menurutnya pihaknya akan mengintensifkan pengawasan di sejumlah titik strategis. “Surat tersebut merupakan aturan untuk mengantisipasi agar truk tidak beroperasi pada sore hari sehingga tidak terjadi kecelakaan,” kata Rully.
Rully juga menyampaikan bahwa edaran tersebut bersifat wajib dan tidak hanya berlaku bagi angkutan galian c, m yang melintas di wilayah Kabupaten Lebak. Namun terkait sanksi akan dikeluarkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Untuk sanksinya belum, tetapi ini baru sebatas edaran saja. Untuk sanksi akan ditindaklanjuti melalui Perarturan Bupati ya,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











