CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Ciwandan Polres Cilegon berhasil meringkus dua pelaku bajing loncat yang beraksi di Jalan Raya Cilegon-Anyer, tepatnya di depan SDN Samangraya, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Aksi keduanya yang sempat viral di media sosial kini berakhir di tangan aparat kepolisian.
Kapolsek Ciwandan, Kompol Andi Suherman, mengungkapkan, kedua pelaku masing-masing berinisial MR dan GAB ditangkap pada Selasa, 17 Juni 2025, pukul 11.00 WIB di rumahnya di Lingkungan Warung Just Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil.
Penangkapan dilakukan setelah unit Reskrim Polsek Ciwandan melakukan penyelidikan atas laporan pencurian dan video viral yang beredar di TikTok.
“Kejadiannya hari Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu truk tronton bermuatan gula pasir keluar dari pabrik PT JMR menuju PT Forisa Nusapersada. Ketika melintas di Kelurahan Taman Raya, sopir diberi tahu oleh warga bahwa ada orang naik ke bak truk,” ujar Andi saat konferensi pers, Jumat, 20 Juni 2025.
Setelah mengecek bak truk, sopir mendapati terpal sudah dalam kondisi robek dan tiga karung gula pasir ukuran 50 kilogram telah raib. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,8 juta.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku beraksi dengan cara membuntuti truk menggunakan sepeda motor Honda berpelat A 3507 UK. Salah satu pelaku naik ke bak truk saat kendaraan melaju, merobek terpal penutup menggunakan pisau cutter, dan menjatuhkan tiga karung gula pasir ke pinggir jalan.
“Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor, satu helm hitam dengan stiker, satu sweater bertuliskan ‘Black Hole’, serta satu lembar terpal robek yang digunakan menutup bak truk,” terang Andi.
Aksi bajing loncat ini sempat viral di media sosial dengan narasi bahwa pelaku pencurian di jalan raya masih berkeliaran di wilayah Cilegon. Menindaklanjuti perintah langsung Kapolda Banten, jajaran Polres Cilegon segera bertindak.
“Setelah video viral, kami langsung bergerak cepat sesuai perintah Bapak Kapolda Banten. Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan dan mereka mengakui perbuatannya,” tambah Andi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini keduanya telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ini jadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan jalanan. Kami tidak akan kompromi terhadap tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat,” tegas Andi.
Editor: Bayu Mulyana











