PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang enggan membeberkan informasi terkait capaian Identitas Kependudukan Digital (IKD) di wilayahnya.
Upaya konfirmasi dilakukan wartawan Radarbanten.co.id setelah mengetahui Sekretaris Disdukcapil Pandeglang, Raden Yunce Dewi, tengah melayani anggota DPRD Pandeglang yang sedang melakukan perekaman e-KTP dan tampak berpose di depan kamera.
Saat dihubungi via telepon WhatsApp, Raden Yunce sempat menjawab singkat.
“Iya sebentar ya, Umi lagi sama anggota dewan dulu. Iya ke Pak Anas aja enggak apa-apa, tunggu dulu ya,” ujarnya.
Namun, hingga lebih dari satu jam menunggu, tak ada respons lanjutan. Pesan WhatsApp yang dikirim untuk permintaan konfirmasi juga belum dibalas.
Beberapa waktu berselang, Raden Yunce memberi tanggapan singkat lewat WhatsApp.
“Walaikumsalam. Nanti ya, lagi paripurna dulu,” tulisnya.
Wartawan Radarbanten.co.id juga sempat mendatangi langsung ruangan Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Pandeglang dan bertemu dengan Nasyarudin selaku analis bidang tersebut. Namun, ia enggan memberikan keterangan.
“Jangan ke saya, ke Umi aja. Takut salah menyampaikan,” ucapnya singkat.
Sebagaimana diketahui, Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah data kependudukan elektronik yang merepresentasikan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga. Semua data tersebut disimpan dan dapat diakses melalui aplikasi di smartphone.
IKD dibuat untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan secara digital, sekaligus mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik.
Hingga berita ini diturunkan, Disdukcapil Pandeglang belum memberikan penjelasan resmi terkait capaian IKD tahun 2025.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











