TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel telah menandatangani Nota Kesepakatan terkait perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 25 Juni 2025.
Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan ini bukan sekadar formalitas.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab moral kita bersama untuk memastikan anggaran daerah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Benyamin menjelaskan, perubahan KUA dan PPAS ini dilakukan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ada beberapa faktor utama yang melatarbelakangi revisi APBD ini, di antaranya perubahan asumsi pendapatan daerah, koreksi kebutuhan belanja, penyesuaian terhadap prioritas pembangunan nasional dalam Asta Cita, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal KUA, kebutuhan pergeseran anggaran, dan perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan berdasarkan hasil audit BPK.
Menurut Benyamin, dokumen Perubahan KUA dan PPAS yang sudah disepakati ini akan menjadi panduan bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Nantinya, RKA ini akan diverifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Hasil verifikasi ini akan menjadi dasar penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025, yang selanjutnya akan dibahas dan disetujui bersama DPRD,” tambah Benyamin.
Dengan adanya penandatanganan ini, Pemkot Tangsel berharap seluruh proses perubahan APBD Tahun 2025 dapat berjalan sesuai jadwal dan seluruh kebutuhan pembangunan daerah dapat terpenuhi secara optimal.
Editor: Aas Arbi











