TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Gubernur Banten Andra Soni didampingi Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Rita Prameswari meninjau pelayanan di Samsat Ciputat.
Diketahui, kebijakan pemutihan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak tahun 2024 ke belakang akan berakhir pada 30 Juni 2025.
Wacana perpanjangan kebijakan itu telah dilontarkan Andra sejak beberapa hari lalu. Berdasarkan informasi yang diperoleh RADARBANTEN.CO.ID, pengumuman perpanjangan kebijakan itu akan dilaksanakan Andra sore ini.
Orang nomor satu di Banten itu dikabarkan akan mengumumkan kebijakan itu langsung di hadapan masyarakat.
Reporter: Rostinah
Editor: Agung S Pambudi











