SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang menyatakan Sungai Ciujung mengalami pencemaran dengan kategori ringan hingga sedang. Kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan hasil pengujian kualitas air di lima titik yang mewakili wilayah hulu hingga hilir sungai.
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLH Kabupaten Serang, Muas Sisul Haq, mengatakan pengambilan sampel dilakukan di Bendungan Pamarayan, Jembatan Panosogan, Kragilan, Jembatan Jongjing, Kecamatan Tirtayasa, serta Desa Puser.
“Lokasi pengambilan sampel mewakili tiga kategori, yaitu daerah hulu sebelum adanya industri, kawasan yang diduga menjadi sumber pencemaran di Kragilan, serta wilayah setelah kawasan industri di Jongjing dan Desa Puser,” katanya, Jumat 17 Juli 2026.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, pencemaran sudah terdeteksi sejak titik hulu. Namun, karakteristik pencemarannya berbeda dengan yang ditemukan di kawasan industri dan hilir sungai.
Di wilayah hulu, air Sungai Ciujung berwarna cokelat kekuningan yang masih merupakan karakter alami sungai. Namun, kadar Total Suspended Solids (TSS) mencapai 379 mg/liter atau jauh di atas baku mutu sebesar 50 mg/liter. Tingginya TSS menunjukkan banyaknya material padat seperti tanah, lumpur, dan pasir yang tersuspensi di dalam air sehingga menyebabkan kekeruhan.
“Biasanya kondisi seperti ini dipengaruhi aktivitas pembukaan lahan di daerah hulu,” ujarnya.
Sementara itu, di wilayah Kragilan hingga Tirtayasa, kondisi air berubah menjadi lebih keruh dan menghitam. Hasil pengujian juga menunjukkan sejumlah parameter kualitas air telah melampaui baku mutu yang mengindikasikan adanya dugaan pencemaran dari limbah industri maupun limbah domestik.
Di titik Kragilan, terdapat tiga parameter yang melebihi baku mutu, yakni TSS sebesar 89 mg/liter, Dissolved Oxygen (DO) atau oksigen terlarut sebesar 3,3 mg/liter dari batas minimal 4 mg/liter, serta Biological Oxygen Demand (BOD) sebesar 4,8 mg/liter dari batas maksimal 3 mg/liter.
Sementara di titik Jongjing, terdapat tiga parameter lain yang juga melampaui baku mutu. Total Dissolved Solids (TDS) mencapai 1.597 mg/liter dari ambang batas 1.000 mg/liter. Nilai BOD tercatat sebesar 7,5 mg/liter, sedangkan DO hanya 2,8 mg/liter.
“Dari hasil pengujian tersebut, Sungai Ciujung masuk kategori tercemar mulai dari ringan hingga sedang. Bahkan di titik awal pengujian kualitas airnya sudah masuk kategori tercemar ringan,” tegasnya.
Selain menguji kualitas air Sungai Ciujung, DLH juga mengambil sampel dari outlet Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik tiga perusahaan di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciujung, yakni PT Indah Kiat, PT Cipta Paperia, dan PT Intercipta. Namun, hasil pengujian terhadap sampel limbah perusahaan tersebut masih menunggu proses laboratorium.
“Hasilnya belum keluar. Nanti akan disampaikan oleh bidang pengawasan,” katanya.
Muas menjelaskan, Sungai Ciujung merupakan sungai kelas II yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk perikanan, peternakan, pertanian, hingga kegiatan wisata air. Namun, kondisi kualitas air saat ini dinilai belum memenuhi persyaratan untuk berbagai peruntukan tersebut.
“Melihat kondisinya sekarang, kami tidak menyarankan sungai ini dimanfaatkan untuk aktivitas tersebut karena kualitas airnya belum memenuhi baku mutu,” ujarnya.
Meski demikian, DLH belum dapat memastikan pihak yang menjadi penyebab pencemaran Sungai Ciujung. Menurutnya, diperlukan penelitian lanjutan untuk mengetahui sumber pencemar berdasarkan karakteristik limbah masing-masing industri.
“Kami harus mengetahui karakteristik limbah setiap industri dan mencocokkannya dengan dokumen lingkungan yang dimiliki. Secara umum sumber pencemaran berasal dari limbah domestik dan limbah industri,” katanya.
DLH memastikan akan kembali melakukan pemantauan apabila kondisi Sungai Ciujung semakin memburuk.
Sebagai upaya mengurangi beban pencemaran, Pemerintah Kabupaten Serang kini mewajibkan perusahaan baru maupun industri yang melakukan perluasan usaha untuk tidak membuang limbah ke badan Sungai Ciujung melalui penerapan Persetujuan Teknis (Pertek).
“Saat mengajukan Persetujuan Teknis ke DLH, kami sudah tidak mengizinkan pembuangan limbah langsung ke badan air. Ini merupakan upaya untuk mengurangi beban pencemaran yang masuk ke Sungai Ciujung,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











