slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Diduga Korupsi Dana Desa, Bendahara Desa Sukamaju Kembalikan Uang Rp 56,9 Juta

Fahmi by Fahmi
28-06-2025 09:00:50
in Hukum
Diduga Korupsi Dana Desa, Bendahara Desa Sukamaju Kembalikan Uang Rp 56,9 Juta

Muhammad Yusuf, Kaur Keuangan sekaligus bendahara Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Muhammad Yusuf, Kaur Keuangan sekaligus bendahara Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa, telah mengembalikan uang yang disalahgunakannya sebesar Rp 56,9 juta.

Namun, jumlah tersebut masih kurang dari yang telah dinikmatinya, yang diperkirakan lebih dari Rp 100 juta. “Sudah ada pengembalian,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Baca Juga :

Sabet 2 Remaja dengan Samurai, Polres Serang Tangkap Pelajar SMP

Pemain Judi Online Diculik, Uang Rp 40 Juta Dirampas

Senggol Mobil, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Kragilan

Mantan Kasat Intelkam Polres Serang Berpulang, Kapolda Banten Sampaikan Duka Cita

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan di rumahnya pada Senin, 23 Juni 2025. Pria berusia 33 tahun tersebut diamankan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku MY diamankan pada Senin, 23 Juni kemarin atas laporan dugaan penggunaan dana desa untuk judi online sebanyak lebih dari Rp127 juta,” katanya.

Kapolres merinci modus operandi yang dilakukan tersangka. Yusuf menggunakan dana desa untuk bermain judi online, yaitu dengan mengajukan anggaran kegiatan fiktif terlebih dahulu melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Pelaku bertindak seolah-olah sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

“Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak,” katanya.

Setelah mengajukan SPP, pelaku mencairkan dana menggunakan token bendahara. Ia lalu membuat persetujuan dengan token Kepala Desa Sukamaju. Kedua token tersebut ternyata dipegang oleh tersangka.

“Setelah membuat persetujuan dengan token Sekretaris dan Kepala Desa, tersangka melakukan transfer uang dari rekening Kas Desa Sukamaju Bank BJB ke rekening pribadi tersangka,” jelasnya.

Uang milik Pemerintah Desa Sukamaju tersebut, tanpa sepengetahuan dan seizin dari kepala desa serta perangkat desa, digunakan untuk judi online dan trading forex.

“Uangnya habis digunakan untuk bermain judi online dan trading. Setelah itu tersangka membuat laporan cash opname untuk pertanggungjawaban laporan keuangan dengan memalsukan tanda tangan Sekretaris dan Kepala Desa,” ujarnya.

Terungkapnya Kasus dan Kerugian Negara

Kapolres mengatakan, terungkapnya kasus penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi ini berawal ketika Kepala Desa dan perangkatnya akan melaksanakan kegiatan sesuai program desa.

“Setelah diselidiki, ternyata ada sejumlah penarikan dari rekening kas desa ke rekening pribadi milik tersangka MY. Atas temuan itu, pihak desa melapor ke Mapolres Serang pada 23 Desember 2024,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, total uang yang ditarik oleh pelaku MY dari rekening kas desa ke rekening pribadi sebesar Rp184.131.000. Namun, dari jumlah tersebut, pelaku sudah mengembalikan lebih dari Rp 50 juta.

“Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang terdapat kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp.127.155.500,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tuturnya.

Editor : Aas Arbi 

Tags: Akpol 2005Dana desa judi onlinedesa Sukamaju Serangjudi onlineKapolres Serang Condro Sasongkokorupsi dana desakorupsi dana desa Sukamajupolres serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Klarifikasi di Balik Dekorasi Pernikahan Viral di Kramatwatu, Pemilik Nafa Wedding: Bukan Mencari Pembenaran 

Next Post

Telkomsel Resmikan Kios Digital Pertama di Sepatan Tangerang

Related Posts

Sabet 2 Remaja dengan Samurai, Polres Serang Tangkap Pelajar SMP
Berita Utama

Sabet 2 Remaja dengan Samurai, Polres Serang Tangkap Pelajar SMP

by Fahmi
Selasa, 14 April 2026 09:59

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-AB (16) pelajar asal Binuang, Kabupaten Serang ditangkap dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Serang. Ia ditahan usai menyabet dua...

Read moreDetails

Pemain Judi Online Diculik, Uang Rp 40 Juta Dirampas

Senggol Mobil, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Kragilan

Mantan Kasat Intelkam Polres Serang Berpulang, Kapolda Banten Sampaikan Duka Cita

Rudapaksa ART Hingga Hamil, Pria Asal Tirtayasa Jadi Buronan Polisi

Tunggu Instruksi Pengedar, Kurir Sabu Disergap Polisi 

Sambangi Binuang Water Park, Kapolres Serang Ingatkan Keselamatan Saat Berwisata

Lepas Mudik Gratis Karyawan PT Nikomas Gemilang, Kapolres Serang Ingatkan Keselamatan Berlalu Lintas

Polres Serang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Petir dan Baros

Kapolres Serang Cek Pospam Operasi Ketupat Maung 2026, Ingatkan Kedisiplinan dan Profesionalitas Personel

Next Post
Telkomsel Resmikan Kios Digital Pertama di Sepatan Tangerang

Telkomsel Resmikan Kios Digital Pertama di Sepatan Tangerang

5 Wisata Sejarah Ikonik di Lebak yang Wajib Kamu Kunjungi

5 Wisata Sejarah Ikonik di Lebak yang Wajib Kamu Kunjungi

Pelantikan Dewan Kebudayaan Cilegon Dimeriahkan Muharram Culture Fest 2025

Pelantikan Dewan Kebudayaan Cilegon Dimeriahkan Muharram Culture Fest 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Selasa, 14 April 2026 17:14
Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Selasa, 14 April 2026 17:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:48

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim mengikuti program retret bersama Ketua DPRD se-Indonesia di Akademi Militer (Akmil) Magelang,...

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:37

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi V DPRD Provinsi Banten menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Banten dalam rangka membahas Sistem...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak