SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Muhammad Yusuf, Kaur Keuangan sekaligus bendahara Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa, telah mengembalikan uang yang disalahgunakannya sebesar Rp 56,9 juta.
Namun, jumlah tersebut masih kurang dari yang telah dinikmatinya, yang diperkirakan lebih dari Rp 100 juta. “Sudah ada pengembalian,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan di rumahnya pada Senin, 23 Juni 2025. Pria berusia 33 tahun tersebut diamankan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku MY diamankan pada Senin, 23 Juni kemarin atas laporan dugaan penggunaan dana desa untuk judi online sebanyak lebih dari Rp127 juta,” katanya.
Kapolres merinci modus operandi yang dilakukan tersangka. Yusuf menggunakan dana desa untuk bermain judi online, yaitu dengan mengajukan anggaran kegiatan fiktif terlebih dahulu melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Pelaku bertindak seolah-olah sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
“Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak,” katanya.
Setelah mengajukan SPP, pelaku mencairkan dana menggunakan token bendahara. Ia lalu membuat persetujuan dengan token Kepala Desa Sukamaju. Kedua token tersebut ternyata dipegang oleh tersangka.
“Setelah membuat persetujuan dengan token Sekretaris dan Kepala Desa, tersangka melakukan transfer uang dari rekening Kas Desa Sukamaju Bank BJB ke rekening pribadi tersangka,” jelasnya.
Uang milik Pemerintah Desa Sukamaju tersebut, tanpa sepengetahuan dan seizin dari kepala desa serta perangkat desa, digunakan untuk judi online dan trading forex.
“Uangnya habis digunakan untuk bermain judi online dan trading. Setelah itu tersangka membuat laporan cash opname untuk pertanggungjawaban laporan keuangan dengan memalsukan tanda tangan Sekretaris dan Kepala Desa,” ujarnya.
Terungkapnya Kasus dan Kerugian Negara
Kapolres mengatakan, terungkapnya kasus penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi ini berawal ketika Kepala Desa dan perangkatnya akan melaksanakan kegiatan sesuai program desa.
“Setelah diselidiki, ternyata ada sejumlah penarikan dari rekening kas desa ke rekening pribadi milik tersangka MY. Atas temuan itu, pihak desa melapor ke Mapolres Serang pada 23 Desember 2024,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, total uang yang ditarik oleh pelaku MY dari rekening kas desa ke rekening pribadi sebesar Rp184.131.000. Namun, dari jumlah tersebut, pelaku sudah mengembalikan lebih dari Rp 50 juta.
“Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang terdapat kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp.127.155.500,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tuturnya.
Editor : Aas Arbi











