PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang wajib pajak asal Kabupaten Lebak harus menelan rasa kecewa lantaran tak bisa melakukan pembayaran pajak lima tahunan di Samsat Pandeglang. Pasalnya, pembayaran pajak tidak dapat diproses karena ia diwajibkan membawa serta KTP asli pemilik kendaraan.
Wajib pajak yang diketahui bernama Ade Umbara ini menjelaskan bahwa kendaraan yang ia miliki adalah bekas atau seken. Oleh karena itu, berkas yang ia bawa saat itu hanya berupa surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, dan administrasi pendukung lainnya.
Ade Umbara mengungkapkan kekesalannya. “Pas mau bayar pajak ke Samsat di tolak. Karena harus bawa KTP asli pemilik kendaraan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selular, Senin, 29 Juni 2025.
Ia menambahkan, pemilik kendaraan sebelumnya sudah meninggal dunia, sehingga ia tidak mungkin bisa mendapatkan KTP asli pemilik.
“Kalau sudah meninggal ya gimana mau dapetin KTP-nya. Padahal kita mau bayar pajak dan berkasnya sudah lengkap, ada STNK, ada BPKB dan lainnya, tinggal KTP asli pemilik yang memang belum ada,” keluhnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kanit Regident Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Rahmandika, saat dikonfirmasi RADARBANTEN.CO.ID melalui pesan WhatsApp, menjelaskan, “Kalo motor tersebut belum balik nama, betul wajib pake KTP pemilik asli.”
Ia menyarankan, jika pemilik kendaraan sudah meninggal, wajib pajak bisa meminta KTP kepada pihak keluarganya. “Selama KTP pemilik aslinya ada bawa aja gapapa. Tapi saya sarankan sekalian balik nama aja,” ujarnya.
Editor; Aas Arbi











