SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– Kasus dugaan pemerasan proyek senilai Rp15 triliun di PT Chandra Asri Alkali terus bergulir. Berkas perkara sudah dilimpahkan penyidik Polda Banten ke Kejati Banten, Selasa, 8 Juli 2025.
Proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digarap PT China Chengda Engineering.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan pelimpahan ini masuk tahap satu.
“Masih tahap satu,” kata Dian kepada wartawan.
Dian menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan jaksa agar kasus cepat rampung dan segera P-21.
“Jika nanti sudah lengkap atau P-21, tersangka dan barang bukti akan kita limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain; Wakil Ketua Kadin Cilegon, Isbatullah, Ketua LSM BMPP, Zul Basit, Ketua Kadin Cilegon nonaktif, Muhamad Salim alias Abah Salim, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah Ali, Ketua HNSI Cilegon, Rufaji Zahuri.
Menurut Dian, para tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini.
“IS (Ismatullah) menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang. MS (Muhamad Salim) memaksa minta proyek. RU (Rufaji) mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan,” jelasnya.
Dian menegaskan tindakan itu mengganggu investasi di Banten.
“Pasal yang diterapkan 368 dan 160 KUHP (untuk Muhamad Salim),” katanya.
Dian juga membantah penanganan kasus ini karena ada intervensi dari pihak mana pun, termasuk Presiden Prabowo.
“Kita harus menjaga iklim investasi di Indonesia ini yang sehat, tanpa ada gangguan terhadap pembangunan,” tegasnya.
Editor : Merwanda











