PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang mencatat baru sekitar 70 persen perusahaan di wilayah tersebut yang telah mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Pandeglang, Mohamad Kabir, mengatakan dari total 375 perusahaan yang terdata dalam sistem Online Single Submission (OSS), baru 230 perusahaan yang datanya berhasil diakses.
“Alhamdulillah, di Pandeglang ini hampir 70 persen perusahaan sudah mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Tapi memang ada sebagian yang belum, dan itu sedang kita monitor,” ujar Kabir, Sabtu, 12 Juli 2025.
Pihaknya menyebut sudah memonitor secara langsung 105 perusahaan. Hasilnya, sebagian besar telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada karyawannya.
“Kita akan terus memantau perusahaan-perusahaan yang belum melindungi pekerjanya. Hasil diskusi dengan dewan juga menekankan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan. Itu sudah jadi kewajiban perusahaan,” ucapnya.
Kabir menjelaskan, sektor usaha di Pandeglang mayoritas bergerak di bidang perdagangan, perhotelan, pariwisata, hingga peternakan ayam.
Namun, tidak semua perusahaan memiliki data lengkap, sehingga pemantauan dilakukan bertahap.
“Dari 375 perusahaan yang tercatat di OSS, data yang berhasil kami unduh hanya sekitar 230. Jadi sisanya sedang kami susuri satu per satu,” jelasnya.
Kabir juga menyebut sejauh ini belum ada laporan langsung dari pekerja terkait pelanggaran kewajiban perlindungan BPJS.
Namun, laporan dari mahasiswa atau masyarakat tetap ditindaklanjuti.
“Ternyata banyak yang sudah membayar. Tapi kalau ditemukan ada yang tidak mematuhi, kita akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan dari provinsi. Sanksinya bisa sampai penutupan perusahaan,” tegasnya.
Ia mengimbau seluruh perusahaan di Pandeglang agar menaati aturan dan tidak mengabaikan hak pekerja atas perlindungan sosial.
“Kalau misalnya meninggal biasa, klaimnya hanya Rp 42 juta. Tapi kalau meninggal karena kecelakaan kerja, bisa sampai Rp 70 juta. Maka dari itu, perusahaan jangan main-main dengan perlindungan tenaga kerja,” pungkasnya.
Editor : Merwanda











